Pendeta Abraham Ben Moses, 52, terancam hukuman penjara setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadikannya tersangka dalam dugaan kasus penodaan agama.
Ia ditangkap minggu lalu di rumahnya di Tangerang, Propinsi Banten, dan kemudian ditahan di Polda Metro Jaya.
Ia ditahan setelah sebuah video yang memperlihatkan percakapannya dengan seorang sopir taksi online beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, ia mengutip ayat Alquran tentang perkawinan dan menyebut Nabi Muhammad tidak konsisten dengan ajarannya. Ia juga meminta sopir taksi online itu untuk masuk agama Protestan.
“Kami masih mengumpulkan informasi dari dia dan sejumlah saksi,” kata AKBP Ariwibawa Anggakusuma kepada ucanews.com, Selasa (12/12).
Pendeta Abraham dijerat dengan sejumlah pasal dari UU PNPS No. 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Pada 8 Desember lalu, Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta melaporkan pendeta itu ke polisi atas tuduhan penodaan agama.
Menurut Pedri Kasman, seorang pelapor yang juga sekretaris Pemuda Muhammadiyah, apa yang dikatakan Pendeta Abraham dalam video itu menyakiti hati umat Islam. Pernyataannya juga bisa merusak hubungan antaragama di Indonesia.
Dikatakan, sebagai seorang pemuka agama, pendeta itu seharusnya memperlihatkan perilaku yang mulia.
“Kami minta polisi melakukan penyelidikan yang terbuka dan adil. Ini penting karena kami tidak ingin umat Islam bereaksi secara berlebihan terhadap kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Theophilus Bela, mantan ketua Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ), menyebut kasus itu sebagai kasus pertama yang melibatkan seorang pendeta.
Dalam periode 2005-2014, sekitar 106 orang telah didakwa melakukan penodaan agama menurut UU yang berlaku.
Ia juga mengatakan sebuah lembaga bantuan hukum milik Gereja Protestan tengah memberikan bantuan kepada pendeta itu.