UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Dituduh Komunis, Aktivis Anti Tambang Asal Banyuwangi Terancam Penjara 7 Tahun

Januari 12, 2018

Dituduh Komunis, Aktivis Anti Tambang Asal Banyuwangi Terancam Penjara 7 Tahun

Heri Budiawan (tengah), seorang aktivis anti-pertambangan, menghadapi hukuman penjara tujuh tahun karena dituduh menyebarkan komunisme.

Seorang aktivis anti pertambangan mengatakan tidak bersalah di pengadilan Indonesia atas tuduhan menyebarkan komunisme, dalam kasus yang menurut para pendukungnya merupakan usaha kotor untuk melemahkan perjuangannya.

Heri Budiawan, akan menghadapi hukuman tujuh tahun penjara jika dinyatakan bersalah. Ia membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Banyuwangi di Jawa Timur pada 9 Januari.

Komunisme dilarang di Indonesia setelah pembunuhan beberapa perwira militer senior pada tahun 1965, yang kemudian menyebabkan serangkaian gerakan anti-komunis di mana ratusan ribu orang dibantai dan terbunuh.

Budiawan ditangkap pada bulan April tahun lalu setelah perusahaan pertambangan emas, PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo mengajukan laporan ke polisi terhadapnya, setelah aktivis tersebut melakukan demonstrasi menentang kegiatan mereka di Kabupaten Banyuwangi.

Sebuah spanduk yang bergambar simbol komunis seperti palu dan sabit ditampilkan pada demonstrasi menurut tuduhan perusahaan.

Jaksa kemudian menuduh Budiawan “melakukan kejahatan terhadap keamanan negara,” mengacu pada  Pasal 107 ayat a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Pendukung Budiawan mengatakan tuduhan tersebut palsu.

“Tuduhan ini jelas terkait dengan penolakan Budiawan terhadap penambangan emas.” kata Deva Kusuma, juru bicara “untuk Banyuwangi,” sebuah kelompok advokasi lingkungan.

“Tuduhan itu konyol. Demonstrasi itu hanya ditujukan untuk menentang kehadiran perusahaan pertambangan,” katanya.

Tidak ada bukti bahwa spanduk yang bergambar palu arit itu pernah ada, kata Kusuma, ia menambahkan bahwa tidak pernah sepanduk seperti itu dibuat yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.

“Fakta ini menjadi semakin mencurigakan karena para pemrotes membuat spanduk di bawah pengawasan polisi sebelum demonstrasi berlangsung. Jadi dari mana spanduk yang menyinggung itu berasal? “Katanya.

Melky Nahar, manajer kampanye Anti Pertambangan menuduh polisi berpihak pada perusahaan pertambangan dan mengabaikan laporan masyarakat setempat terhadap perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di lokasi seluas 11.600 hektar itu.

Sejak penambangan dimulai pada 2012, katanya, setidaknya lima desa telah mengalami bencana seperti tanah longsor.

“Pasokan air lokal juga mengering akibat kegiatan penambangan,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa pengadilan Budiawan bertentangan dengan undang-undang perlindungan lingkungan yang menyatakan bahwa “mereka yang memperjuangkan hak mereka untuk tinggal di lingkungan yang sehat dan tidak dapat dikenai denda atau hukuman sipil.”

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi