UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Gereja di Cina Terus Dikontrol Ketat Melalui UU yang Revisi

Pebruari 9, 2018

Gereja di Cina Terus Dikontrol Ketat Melalui  UU  yang Revisi

Tanda larangan (kanan bawah) di sebuah gereja Katolik di Nanle, provinsi Henan bertuliskan 'Anak-anak dilarang masuk.' (Foto: WeChat)

Setelah Undang-Undang (UU) baru Cina untuk urusan agama diberlakukan pada 1 Februari, anak di bawah umur dilarang memasuki tempat ibadah di beberapa daerah, sementara gereja Keluarga Protestan di provinsi Henan  ditutup paksa.

Ini hanyalah beberapa contoh dari serangkaian tindakan pemerintah dalam membatasi kegiatan keagamaan di Cina daratan.

Kardinal Emeritus Joseph Zen Ze-kiun dari Hong Kong mengatakan kepada ucanews.com bahwa pemerintah memperketat peraturan agama, bahkan sebuah sumber mengatakan kepadanya bahwa tidak akan ada Misa di gereja bawah tanah di Shanghai.

“Imam tersebut mengatakan kepada umat Katolik agar tidak datang ke Gereja karena tidak akan ada Misa karena mereka belum terdaftar,” kata Kardinal Zen.

Seorang imam di provinsi Hebei yang meminta tidak menyebutkan namanya kepada ucanews.com mengatakan bahwa pihak berwenang meminta pastor di beberapa bagian provinsi tersebut untuk memberi tanda-tanda yang melarang anak-anak di bawah umur memasuki tempat ibadah, rumah doa dan tempat-tempat Gereja lainnya.

“Mereka juga mengancam gereja-gereja  jika mereka menolak kiriman tanda-tanda itu,” katanya.

Seorang blogger menulis bahwa “tempat religius adalah tempat ketiga setelah klub dan bar internet dimana anak di bawah umur dilarang masuk oleh pihak berwenang.”

Peter, seorang Katolik di Cina tengah, mengatakan bahwa dia telah melihat tanda-tanda tersebut dipasang  di gereja-gereja di  Xinjiang.

Dia mengatakan kepada ucanews.com bahwa tidak ada dasar hukum bagi pejabat yang melarang anak-anak di bawah umur memasuki tempat ibadah. Dia menuduh para pejabat melanggar konstitusi Cina, UUD  tertinggi yang ditetapkan negara komunis tersebut.

“Ketika anak di bawah umur memasuki bar atau internet, pemerintah dan polisi menutup mata, namun mereka menjadi sangat ketat dalam melarang anak-anak di bawah umur memasuki tempat ibadah. Ini sangat menggelikan,” katanya.

Peter mengatakan  konstitusi dengan jelas menetapkan bahwa warga negara memiliki kebebasan beragama, sementara UU  perlindungan anak menyatakan bahwa remaja dan anak-anak tidak dapat didiskriminasi karena kepercayaan agama mereka.

Dia mengatakan  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia juga menetapkan bahwa orangtua memiliki hak untuk mendidik anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan agama mereka.

Sebuah pesan yang tersebar luas di internet mengatakan  seorang wanita Katolik di daerah Xihua,  provinsi Henan, mengklaim bahwa gereja-gereja di wilayah tersebut dianiaya.

“Gereja-gereja tempat kita berkumpul telah ditutup. Sekolah mengajarkan anak-anak untuk mempercayai Partai (Komunis) dan tidak memiliki keyakinan religius,” katanya.

“Sekretaris partai setempat memimpin pejabat ke desa-desa, memastikan tidak ada spanduk atau salib  yang dipasang.”

Pastor Stephen dari gereja bawah tanah mengatakan bahwa anak-anak di sekolah harus berbohong  menutupi iman mereka dan tidak mengungkapkan perasaan sejati mereka. “Apakah ini cara  membangun peradaban kita?” tanya dia.

Pastor Thomas dari Henan mengatakan kepada ucanews.com bahwa pihak berwenang berencana  memanggilnya untuk membahas bagaimana menerapkan peraturan baru tersebut.

“Semua tempat ibadah  harus terdaftar, tidak ada kegiatan keagamaan yang dapat diadakan di luar tempat-tempat yang terdaftar; pastor yang tidak terdaftar dilarang mengadakan liturgi, dan anggota partai dan anak di bawah umur dilarang memasuki gereja,” katanya.

“Ruang untuk  Gereja semakin sedikit.”

Imam tersebut mengatakan bahwa dia sedang berbicara dengan Pemerintah Negara Bagian Urusan Agama “untuk memperjuangkan kebebasan beragama dan Gereja untuk bertahan hidup,  melindungi gereja dan staf agar tidak diserang, dan  melestarikan ajaran Gereja.”

Pastor Thomas yakin UU tersebut akan diterapkan secara berbeda di Cina, terutama tergantung pada hubungan antara Gereja lokal dan pemerintah daerah.

Pastor John dari komunitas Katolik bawah tanah di timur laut Cina mengatakan kepada ucanews.com bahwa pihak berwenang berbicara kepadanya tentang UU  yang direvisi itu.

“Pejabat tidak ingin kita benar-benar berada di bawah tanah, yang berarti mereka akan kehilangan jejak kita dan tidak tahu di mana kita berada,” katanya.

“Jika ajaran kita tidak diintervensi, semuanya akan baik-baik saja. Jika biro urusan agama dan biro keamanan umum mengerti kita, mereka tidak akan memiliki kekhawatiran. Jika kita benar-benar menjalani kegiatan secara tersembunyi, kita benar-benar menjadi masalah bagi mereka.”

Dia mengatakan  biro keamanan publik ingin mengetahui keberadaan mereka dan  meletakkan semua situasi mereka di bawah genggamannya. “Bagi saya sendiri, saya tidak ingin disembunyikan, tetapi jika kita tidak diizinkan  mengadakan pertemuan keagamaan, satu-satunya cara adalah menjalankan secara tersembunyi,” kata Pastor John.

Menurut laporan Xinhuanet pada 4 Februari, dokumen No.1 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat menekankan bahwa tidak ada kegiatan keagamaan ilegal yang diperbolehkan di desa-desa.

Dokumen tersebut mengatakan  pihak berwenang akan bertindak sesuai UU  meningkatkan upaya untuk menindak aktivitas keagamaan ilegal dan infiltrasi asing di daerah pedesaan, menghentikan penggunaan agama untuk mengganggu urusan publik di desa-desa.

Seorang imam yang melayani di desa mengatakan  pihak berwenang telah melakukan pembatasan lebih besar terhadap Gereja tersebut.

“Beberapa orang mengatakan  jika hubungan antara Gereja dan petugas penegak hukum itu baik, Gereja mungkin mendapat perlakuan  lunak,” katanya. “Tapi ini hanya menipu diri sendiri.”

Sebelum UU ini, pemerintah komunis memperketat cengkeraman mereka dalam menjalankan praktek keagamaan orang-orang Kristen. Agustus lalu, ucanews.com melaporkan setidaknya empat pemerintah daerah mengeluarkan pemberitahuan yang melarang anak-anak bergabung dengan kelompok Kristen dan menghadiri kegiatan keagamaan.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi