UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

MURI Memberikan Penghargaan kepada Seorang Pastor Militer

April 18, 2018

MURI Memberikan Penghargaan kepada Seorang Pastor Militer

Pendiri MURI Jaya Suprana (kiri) menyerahkan sebuah plakat kapada Romo Letkol AU Joseph Maria Marcelinus Bintoro (kanan).

Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada seorang imam Katolik  sebagai ‘Pastor Pertama yang Sekolah Perwira Prajurit Karir di Akademi Militer (AKMIL).

Pengharagaan itu diberikan kepada Romo Letkol AU Yoseph Maria Marcelinus  Bintoro pada 15 April  di Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara oleh Jaya Suprana, seorang awam Katolik dan pendiri MURI.

Romo Yos (sapaan), 51, saat ini melayani sebagai pastor militer, pastor paroki dan dosen di AKMIL  Yogyakarta.

Ia ditahbiskan menjadi imam tahun 1996 dan setelah itu ditugaskan oleh Kardinal Julius Darmaatmadja SJ.

“Kami memberikan penghargaan ini untuk menghormati Romo Yos karena ia adalah imam Katolik pertama yang yang menyelesaikan studinya di AKMIL dan sekarang berkontribusi untuk pembangunan bangsa,” kata Suprana kepadaucanews.com setelah penyerahan penghargaan itu.

Romo Yos  berharap bahwa pelayanannya di institusi militer dapat memberikan inspirasi bagi umat Katolik terutama orang muda untuk berkomitmen bekerja untuk perdamaian.

Romo Rofinus Neto Wuli, pastor militer dan dosen Lemhamnas di Jakarta, mengatakan penghargaan itu merupakan sebuah pengakuan terhadap kontribusi Romo Yos.

“Atasnama umat Katolik dari Keuskupan TNI dan Polri, saya menyampaikan selamat kepada Romo Yos,” kata Romo Ronny, seraya berharap semoga dengan penghargaan itu mendorong Romo Yos untuk terus semangat melayani Gereja dan menjadi berkat bagi masyarakat dan bangsa.

Sementara itu, Uskup Keuskupan Militer Indonesia  Mgr Ignatius Suharyo mengatakan, “Saya merasa ikut bangga bahwa Romo Letnan Kolonel Yos Bintoro menerima penghargaan sebagai pemegang rekor MURI sebagai imam Indonesia pertama yang telah mengabdikan diri selama sekitar 21 tahun sebagai anggota TNI AU yang dimasukinya melalui jenjang militer karier, bukan militer tituler. Ini adalah suatu pengakuan sekaligus penghargaan atas peran beliau sebagai imam di lingkungan TNI AU khususnya.”

“Namun, bagi saya pribadi, penghargaan itu mempunyai makna yang lebih dalam. Ketika beliau memasuki sekolah calon imam, pasti tidak terbayang samasekali bahwa beliau akan menerima perutusan di lingkungan TNI. Tetapi ketika pimpinan Keuskupan Umat Katolik di lingkungan TNI dan POLRI – waktu itu Bapak Yulius Kardinal Darmaatmadja – memberikan perutusan yang tidak biasa ini, Romo Yos seratus prosen taat – sampai sekarang. Ini mencerminkan totalitas beliau memberikan hidup dalam pelayanan dan tugas apa pun yang diembankan oleh pimpinan.”

Romo Yos, lanjut Mgr Suharyo, akan bercerita panjang lebar kalau ditanya mengenai suka duka perutusan itu. Tetapi semua dijalaninya dengan tulus, tabah dan taat, sehingga semua mempunyai makna.

“Salah satu hal yang menarik bagi saya,” lanjut uskup agung Jakarta ini, “Bapak Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, selalu menyapa beliau dengan sebutan “Rama”, bukan dengan sebutan pangkatnya. Ini saya dengar sendiri ketika saya bersama Romo Yos menghadap Bapak Panglima dalam salah satu audiensi belum lama ini.”

“Apa artinya semua ini? Artinya, Romo Yos berhasil menjalankan perutusan sebagaimana dipesankan oleh Bapak Kardinal yang memberikan perutusan ini: Rama Yos Bintoro yang Letnan Kolonel itu adalah representasi kehadiran Gereja di lingkungan TNI, khususnya di lingkungan Akademi Angkatan Udara”.

“Dalam diri Romo Letkol Yos Bintoro,” tambah Mgr Suharyo, “Gereja hadir, ingin ikut terlibat dalam pendampingan para (calon) pemimpin di lingkungan TNI dengan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan yang unversal dan bagi calon-calon yang beriman Katolik, nilai-nilai kristiani agar selanjutnya mereka dapat menjalankan pengabdian mereka secara semakin bermartabat.”

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi