UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Di Banglades, Gereja Berjuang Rebut Kembali Lahan yang “Dirampas” Biksu

Juni 6, 2018

Di Banglades, Gereja Berjuang Rebut Kembali Lahan yang “Dirampas” Biksu

Seorang wanita Katolik Suku Tripura dan cucu laki-lakinya di desanya di Distrik Bandarban di Banglades bagian tenggara. Keuskupan Agung Chittagong tengah melakukan upaya hukum untuk merebut kembali lahan seluas 5,57 akre yang diduga dirampas oleh seorang biksu. (Foto: Rock Ronald Rozario/ucanews.com)

Sejumlah pejabat Gereja di Banglades mengambil langkah hukum untuk merebut kembali lahan yang diduga dirampas oleh seorang biksu yang memiliki pengaruh kuat di Chittagong Hill Tracts (CHT) empat tahun lalu.

Pada 2014, Prakash Ucha Hla, seorang Bhante (rohaniawan Buddha), secara paksa mencaplok lahan seluas 5,57 akre milik Gereja St. Paulus di Roangchaari, sebuah pusat misi di bawah Gereja Bunda Maria dari Fatima di Distrik Bandarban, kata sejumlah pejabat Gereja di Keuskupan Agung Chittagong.

Mereka mengatakan lahan itu dibeli oleh Gereja pada 1971-1972.

Tiga distrik di wilayah pegunungan dan kawasan hutan menyebut CHT – Bandarban, Rangamati dan Khagrachhari – memiliki sekitar 20.400 umat Katolik warga suku dari total 30.000 umat Katolik yang dilayani keuskupan agung itu.

Pada 25 Mei, Keuskupan Agung Chittagong menyurati Kementerian CHT untuk meminta bantuan dalam upayanya untuk merebut kembali lahan itu.

Konflik lahan itu mulai terjadi pada 4 Mei 2014 ketika ratusan pengikut Bhante Ucha Hla diduga mendatangi lahan itu dan menghancurkan sawah, kata Pastor Jerome D’Rozario, sekretaris Komisi Pertanahan Keuskupan Agung Chittagong.

Ia mengatakan para penyerang memukul dan mengejar para petani Katolik dan mendirikan rumah dari besi ulir.

Romesh Tripura, seorang Katolik dan ketua Dewan Serikat setempat, melaporkan kasus itu ke pengadilan Bandarban pada 2014.

“Pada akhir tahun itu, kami memenangkan kasusnya dan mendapatkan kembali properti itu karena kami memiliki semua dokumen tanah yang valid. Namun Bhante mengajukan peninjauan kembali dan otoritas Gereja tidak menyadarinya. Maka ia mendapatkan kembali lahan itu. Maka kami mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Tinggi dan proses hukumnya masih berlangsung sampai saat ini,” katanya kepada ucanews.com.

Bhante Ucha Hla memiliki catatan perampasan lahan milik orang miskin dan lemah, kata Dilip Barua, seorang politikus beragama Buddha dan sekretaris Serikat Kesejahteraan Barua atau sebuah kelompok hak asasi manusia bagi umat Buddha warga Suku Barua.

Biksu itu telah merampas lahan seluas 100 akre dari umat Buddha, sebuah kelompok kesejahteraan Buddha dan Gereja, katanya.

“Bhante dulu adalah seorang hakim dan mengeksploitasi kekuasaan dan uang untuk merampas lahan milik banyak orang secara paksa. Kami ingin menghapus tekanannya,” lanjutnya.

Shahidul Islam, seorang polisi di Roangchaari, mengatakan kepada ucanews.com: “Kami tahu kasus perampasan lahan yang saat ini tengah disidangkan. Pengadilan akan memutuskan, maka kami tidak bisa berkomentar.”

Sementara itu, Bhante Ucha Hla tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi