UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Pengadilan di Vietnam Penjarakan Belasan Pendemo Damai

Agustus 1, 2018

Pengadilan di Vietnam Penjarakan Belasan Pendemo Damai

William Nguyen, warga negara Amerika keturunan Vietnam, dikawal oleh aparat polisi dalam persidangannya di Ho Chi Minh City pada 20 Juli. Pengadilan mengadakan persidangan tertutup bagi Nguyen yang dinyatakan bersalah telah “menyebabkan ketidaktertiban umum” pada aksi protes di sebuah kawasan bisnis di Vietnam bagian selatan pada Juni lalu. Sebuah pengadilan menjebloskan ke penjara 15 pendemo lainnya pada 30 Juli. (Foto: AFP)

Sebuah pengadilan di Vietnam bagian selatan menjebloskan ke dalam penjara 15 pendemo termasuk umat Katolik yang mengikuti aksi protes secara serentak di negara itu untuk menentang undang-undang (UU) keamanan siber yang baru dan sebuah rancangan undang-undang (RUU) tentang zona ekonomi khusus.

Pada Senin (30/7), Pengadilan Masyarakat di Kota Bien Hoa menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 18 dan 16 bulan kepada Tran Nguyen Duy Quang (35) dan Pham Ngoc Hanh, seorang ibu lima anak beragama Katolik, demikian laporan surat kabar Dong Nai.

Menurut surat kabar itu, 13 terdakwa lainnya dihukum penjara selama 8-10 bulan, sementara lima orang lainnya dijatuhi hukuman percobaan selama 12-14 bulan karena mereka harus merawat anak mereka.

Banyak dari para terdakwa adalah umat Katolik dari Xuan Loc, keuskupan terbesar dalam hal jumlah penduduk.

Pengadilan juga menyita 10 sepeda motor milik para terdakwa.

Semua terdakwa dinyatakan bersalah telah menyebabkan ketidaktertiban umum, memasang spanduk, meneriakkan slogan, membujuk orang lain untuk mengikuti aksi protes dan memblokade jalan selama beberapa jam pada 10 Juni saat mereka menggelar aksi protes di Bien Hoa, ibukota Propinsi Dong Nai.

Mereka menentang UU keamanan siber dan RUU kontroversial tentang pembentukan tiga zona ekonomi khusus yang baru yang dikhawatirkan akan dikendalikan oleh para investor Cina.

Para saksi mata mengatakan kerabat dari beberapa terdakwa tidak diijinkan memasuki ruang persidangan yang dijaga oleh aparat polisi dan tidak ada satu pun pengacara yang membela mereka. Para kerabat ini tidak diberitahu soal penahanan para terdakwa dan persidangan mereka.

Pastor Joseph Nguyen Duy Tan dari Paroki Tho Hoa di Propinsi Dong Nai mengatakan: “Hukuman itu tidak manusiawi dan merampas hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.”

Ia mengatakan para terdakwa menggelar aksi protes secara damai untuk mengungkapkan patriotisme dan pandangan politik mereka dan tidak menimbulkan ketidaktertiban umum.

“Demonstrasi itu baik bagi pemerintah supaya mereka tahu pendapat masyarakat,” katanya dalam sebuah cuplikan video.

Imam itu meminta pemerintah yang komunis untuk segera membatalkan sebuah UU tentang demonstrasi agar masyarakat bisa menggunakan haknya sebagai tuan dari bangsa ini.

Pastor Anthony Le Ngoc Thanh, seorang advokat hak asasi manusia (HAM), mengatakan aksi protes adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. “Para hakim dan aparat polisi melanggar konstitusi jika mereka menyatakan bahwa para terdakwa bersalah telah menimbulkan ketidaktertiban umum. Mereka berjuang melawan pemerintah yang komunis.”

Puluhan ribu orang dari seluruh negara itu memadati jalan dan tempat umum pada 10 Juni untuk mengkuti aksi protes tersebut. Banyak di antaranya ditahan dan dihukum karena menimbulkan ketidaktertiban umum. Sebanyak 16 pendemo di Binh Thuan dijeboloskan ke penjara hingga 3,5 tahun.

William Nguyen, seorang pendemo keturunan Vietnam-Amerika, diadili di Ho Chi Minh City pada 20 Juli dan kemudian dideportasi ke Amerika Serikat.

Vietnam menunda pengesahan UU tentang demonstrasi beberapa kali sehingga aksi protes apa pun dianggal ilegal.

Pada 16 Juli, Kementerian Informasi dan Komunikasi menangguhkan media daring milik negara, Tuoitre, selama tiga bulan karena mengutip pernyataan Presiden Tran Dai Quang yang mengatakan bahwa ia setuju dengan UU demonstrasi dan akan melaporkannya kepada Dewan Nasional.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi