UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

INDIA – Umat Katolik Didesak untuk Mengakhiri Diskriminasi Kasta dalam Gereja

Agustus 27, 2008

CHENNAI, India (UCAN) — Para uskup di Negara bagian Tamil Nadu, India bagian selatan, mendesak umat Katolik untuk menghilangkan ketimpangan karena kasta sehingga bisa menolong umat dari kasta rendah dan bekas orang-orang yang termasuk dalam kelompok untouchable (emoh disentuh) dapat terlibat sepenuhnya dalam kehidupan Gereja.

“Segenap umat Kristen bertanggungjawab untuk melenyapkan perbedaan karena kasta dan keenggangan untuk menyentuh kelompok untouchable. Umat Kristen juga bertanggungjawab untuk menciptakan sebuah Gereja yang setara,” demikian para uskup dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan para uskup Katolik itu dibacakan di paroki-paroki di semua 19 keuskupan di negara bagian itu pada 17 Agustus. Dalam pernyataan itu diakui bahwa masyarakat India telah terbentuk pada sebuah sistem dengan empat kasta utama. Yang tidak termasuk dalam kasta-kasta itu pernah dianggap sebagai “outcastes” (orang luar) atau “untouchables” (orang yang dijauhi atau emoh disentuh masyarakat) yang umumnya disebut kelompok dalit, istilah bahasa Sansekerta yang berarti “yang membuat orang tersandung.”

Dalam pernyataan, para uskup menyesali bahwa masyarakat, termasuk umat Katolik, terus mempraktekkan untouchability (keemohan disentuh) dalam berbagai tingkat dan bentuk.

“Simbol-simbol dari untouchability” dalam Gereja di Tamil Nadu yang ingin dilenyapkan oleh para uskup, antara lain, tempat duduk dalam gereja yang diatur berdasarkan kasta, tidak mengijinkan anak-anak dalit melayani dalam Misa, dan tidak membolehkan prosesi-prosesi festival paroki melewati tempat-tempat warga dalit. Para uskup juga ingin mengakhiri lahan pemakaman yang terpisah dan kereta jenazah yang juga terpisah. Pemakaman yang baru hendaknya terbuka untuk semua, tegas para uskup.

Mereka juga ingin agar umat Katolik warga dalit terlibat dalam kehidupan paroki dan lembaga-lembaga Gereja. Untuk mencapai hal ini, demikian pernyataan itu, warga dalit hendaknya didorong untuk mengambil bagian dan memimpin dalam dewan paroki dan organisasi-organisasi lainnya dalam Gereja. Para uskup lewat pernyataan itu juga meminta kongregasi-kongregasi religius dan keuskupan-keuskupan untuk mendorong munculnya panggilan dalam kelompok-kelompok warga dalit.

Para uskup menjelaskan bahwa orang India, sekalipun mereka telah berganti agama, tetap saja mempertahankan identitas kasta dan simbol-simbol atau pakaian tertentu, dan hal ini tidak terkecuali dalam kelompok orang Kristen. Tetapi mereka juga menunjukkan bahwa Konstitusi India melarang adanya untouchability dan diskriminasi kasta.

Pernyataan itu mendesak para uskup, imam, religius, dan umat awam untuk bekerja sama mengakhiri diskriminasi kasta. Para uskup menganggap bahwa diskriminasi kasta yang dilakukan para imam dan religius sebagai “dosa besar,” karena hal itu “bertentangan dengan kesaksian hidup Kristen.”

Ketua dewan yaitu Uskup Agung Madurai Mgr Peter Fernando mengatakan kepada UCA News pada 20 Agustus bahwa pernyataan itu merupakan hasil diskusi dewan mengenai isu-isu kasta dalam pertemuan tahunan mereka pada 24-27 Juni.

Para uskup “memprioritaskan penghapusan” diskriminasi kasta, katanya, sambil menambahkan bahwa keprihatinan semakin meningkat setelah umat Katolik di sebuah paroki di Keuskupan Agung Pondicherry-Cuddalore bertikai karena perbedaan kasta.

Dua umat kasta rendah tewas pada 9 Maret ketika polisi melepaskan tembakan untuk mencegah terjadinya kekerasan yang lebih besar antara umat kelompok itu dengan umat warga dalit.

Pernyataan para uskup menggarisbawahi diskriminasi kasta dalam Gereja yang sudah ditentang oleh Konferensi Waligereja India. Pernyataan itu mengulangi permintaan Paus Yohanes Paulus II kepada para uskup dari Tamil Nadu ketika mereka mengadakan kunjungan ad limina tahun 2003. Paus meminta agar diskriminasi kasta, yang disebut sebagai “ancaman terhadap spiritualitas yang sejati,” dilenyapkan dari Gereja.

Tahun 2004, para uskup, imam, religius, awam, dan berbagai organisasi hak asasi manusia di Tamil Nadu secara bersama mengadakan sebuah rencana aksi 10 poin untuk pegembangan kelompok dalit dan umat Kristen warga suku. Poin pertama rencana, demikan diungkapkan kembali dalam pernyataan itu, adalah melenyapkan diskriminasi kasta.

END

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi