UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

INDONESIA – Perempuan Kini Hadapi Kekerasan Ekonomi

Maret 16, 2009

JAKARTA (UCAN) — Kekerasan ekonomi dengan menghalangi perempuan untuk mencari nafkah merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang sering terjadi di 2008, demikian kata laporan baru-baru ini.

“Komnas Perempuan mencatat kekerasan ekonomi yang terjadi di dalam rumah tangga dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan komunitas merupakan dua jenis kekerasan yang paling besar dialami oleh perempuan,” kata Ninik Rahayu ketika menyampaikan laporan itu. Wakil ketua Komnas Perempuan itu selanjutnya menjelaskan bahwa laporan itu dikumpulkan berdasarkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh lembaga-lembaga layanan, rumah sakit dan institusi penegak hukum tahun 2008.

Laporan tahunan itu dikeluarkan dalam konferensi pers pada 7 Maret untuk memperingati Hari Perempuan Internasional, yang jatuh pada hari berikutnya.

Rahayu kemudian memberikan contoh para suami yang melarang istri mereka untuk bekerja sebagai sebuah bentuk kekerasan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa tindakan seperti itu melanggar undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatakan setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.

Menurut laporan itu, mayoritas dari perempuan korban kekerasan ekonomi dalam rumah tangga adalah para istri, sebanyak 6.800 dari 46.884 kasus. Dengan mengutip data Lembaga Mitra  tahun 2008, laporan itu juga mengatakan kekerasan terhadap istri merupakan kekerasan yang paling banyak terjadi dalam rumah tangga.

Dari 1.870 kasus kekerasan seksual dalam komunitas, 469 kasus merupakan kekerasan terhadap perempuan di bawah usia 18 tahun, kata laporan itu. Untuk kasus kekerasan ekonomi maupun seksual paling banyak terjadi di pulau Jawa.

Menanggapi laporan itu, Pastor Serafin Danny Sanusi OSC, sekretaris eksekutif Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Konferensi Waligereja Indonesia, mengatakan budaya lokal menjadi faktor penting dalam kekerasan seperti itu. “Saya tidak hanya melihat kedua faktor itu. Ada juga faktor budaya. Wanita dianggap bukan sebagai semartabat namun sebagai pelengkap kehidupan,” kata imam itu pada 13 Maret. Ia memberi contoh istilah Jawa konco wingking bagi seorang istri, yang berarti “teman di belakang rumah.”

Laporan tahunan Komnas Perempuan mengatakan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 25.522 kasus tahun 2007 menjadi 54.425 kasus tahun 2008. Arimbi Heroepoetri, kepala Divisi Pemantauan Komnas Perempuan, mengatakan kepada wartawan dalam konferensi pers itu bahwa peningkatan itu karena banyaknya laporan dan akses informasi yang semakin baik.

Laporan itu memberikan empat kategori perempuan korban kekerasan: perempuan minoritas agama, perempuan miskin, perempuan pembela HAM, dan perempuan pekerja sektor hiburan.

Sementara itu, pada 8 Maret, puluhan wakil perempuan pekerja melakukan aksi damai selama dua jam di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Mereka mengeluarkan  pernyataan sikap yang menolak PHK.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi