UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Komnas HAM: Pelayanan publik jangan dicampur aduk agama

Januari 9, 2017

Komnas HAM: Pelayanan publik jangan dicampur aduk agama

 

Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, Jayadi Damanik, dalam Bincang Perdamaian di Balai Kartini, Jakarta, belum lama ini, meminta kepada segenap pejabat pemerintahan untuk tak mencampur adukkan urusan agama dengan pelayanan publik yang harus dilaksanakan.

“Ketika pejabat melakukan pelayanan publik jangan membawa dan mencampur adukkan dengan agama,” ujar Jayadi, seperti dilansir Satuharapa.com.

Selain itu, ia turut menyayangkan adanya ketidakadilan yang masih terjadi, terutama di ranah hukum. “Hukum tajam ke minoritas, tumpul ke mayoritas,” katanya.

Ia menambahkan, Komnas HAM di awal tahun 2017 ini mempunyai temuan bahwa perilaku intoleransi lebih tumbuh subur di perkotaan daripada di pedesaan. Namun, sebaliknya, dari sisi moderasi, justru di perkotaan lebih mudah dilakukan ketimbang di pedesaan.

“Merespons fakta ini, komunikasi dengan aparat pemerintah dan kepolisian daerah sangat penting,” kata dia.

Dalam Bincang Perdamaian yang diadakan oleh Wahid Foundation itu, Jayadi belum dapat mengungkapkan data pelanggaran hak atas KBB versi desk KBB Komnas HAM tahun 2016.

“Saya memohon maaf bahwa data pelanggaran hak atas KBB versi Desk KBB Komnas HAM tahun 2016 belum dapat disampaikan pada kesempatan ini, sebab data kuantitatifnya secara resmi masih akan disampaikan ke publik pada tanggal 10 Januari 2017 yang akan datang,” katanya.

Namun demikian, ia dapat dikemukakan beberapa hal untuk memberi gambaran umum dari kutipan data tahun 2014 dan 2015.

“Jumlah pengaduan pelanggaran hak atas KBB pada tahun 2015 sebanyak 87 pengaduan; jumlah ini meningkat dari jumlah pengaduan pada 2014, yaitu sebanyak 74 pengaduan. Bagaimana dengan data pada tahun 2016? Tanpa menyebut data kuantitatifnya, dapat dipastikan bahwa jumlah pengaduan pada 2016 lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selain lebih banyak, pelanggarannya juga lebih massif, sebagaimana yang telah kita saksikan selama tahun 2016 lalu,” ujar dia.

Adapun bentuk-bentuk pelanggaran hak atas KBB pada tahun 2015 itu meliputi melarang, menghalangi, dan merusak rumah ibadah; melarang, menghalangi, mengganggu aktivitas keagamaan; diskriminasi atas dasar agama/keyakinan; intiminasi; pemaksaan keyakinan; pembiaran; kekerasan fisik; melarang, menutup lembaga keagamaan; melarang ekspresi keagamaan; dan kriminalisasi sewenang-wenang.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi