UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Minoritas Agama di Pakistan Alami Diskriminasi Di Tempat Kerja

Januari 18, 2018

Minoritas Agama di Pakistan Alami Diskriminasi Di Tempat Kerja

Aktivis HAM di Pakistan membahas riset tentang diskriminasi di tempat kerja.

Parmala Ravi Shankar hanya bertahan selama empat hari di sebuah perusahaan multi-nasional di Pakistan.

Ia mengundurkan diri setelah seorang manager memintanya untuk tidak menggunakan peralatan makan yang juga dipakai oleh karyawan Muslim. Ia bahkan diminta untuk membawa peralatan makan sendiri dari rumah.

“Saya heran apa yang sedang terjadi. Apakah saya bukan manusia?” katanya.

Memang, apa yang menimpanya sungguh aneh.

Namun hal serupa menimpa seorang wanita lain. Ia dihukum mati atas penodaan agama setelah muncul argumen bahwa ia meminum air dari gelas yang juga dipakai oleh umat Islam.

Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Pakistan – bekerjasama dengan sejumlah organisasi seperti Konferensi Waligereja Pakistan – melakukan studi kasus di Karachi dan Hyderabad di Propinsi Sindh.

Menurut Moazzam Ali, koordinator proyek, tujuan utama dari studi kasus itu adalah menggarisbawahi dampak diskriminasi terhadap kehidupan masyarakat.

Sebuah survei pun berisi 22 pertanyaan terkait jaminan konstitusi seperti larangan praktek diskriminatif terhadap karyawan.

Pastor Saleh Diego, direktur Komisi Keadilan dan Perdamaian Nasional (KKPN) Konferensi Waligereja Pakistan, mengatakan sejumlah orang memiliki pola pikir diskriminatif.

KKPN terlibat dalam proyek riset tersebut. Hasilnya menemukan bahwa – di banyak kasus – umat Kristiani atau Hindu tidak diterima bekerja di sebuah perusahaan tertentu karena agama mereka.

Dalam banyak kasus lainnya, mereka diterima bekerja tetapi dipisahkan dari karyawan Muslim.

Pastor Diego tetap berharap riset itu akan membantu masyarakat yang mengalami diskriminasi memahami bahwa suara mereka bisa didengar.

Ia mendorong kelompok-kelompok HAM agar mengangkat sejumlah kasus tertentu kepada media.

Ia juga mengimbau agar mereka yang terlibat dalam diskriminasi di tempat kerja dituntut.

Misalnya, ada dugaan bahwa satu-satunya guru beragama Kristen di sebuah sekolah secara tidak adil diasingkan karena kritik dan akhirnya dipecat.

KKPN memberi bantuan hukum dan finansial untuk sementara waktu kepada guru itu.

Satu kasus lainnya terkait sebuah iklan di Propinsi Sindh. Iklan ini mengatakan bahwa stigmatisasi terhadap pekerja sanitasi hanya untuk non-Muslim.

Ada juga keluhan bahwa buku pelajaran sekolah mengajarkan agar umat Islam menjadi superior atas pemeluk agama lain.

Mohammad Nayyar, seorang aktivis HAM, mengatakan seorang karyawan beragama Hindu di sebuah kantor harus duduk sendiri saat makan siang.

Beberapa kali Nayyar meyakinkan mereka yang bertanggungjawab bahwa diskriminasi seperti itu tidak manusiawi.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi