UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Kelompok Advokasi Bentuk Jaringan Anti-Perdagangan Manusia

April 13, 2018

Kelompok Advokasi Bentuk Jaringan Anti-Perdagangan Manusia

Para actives dan mahasiswa dari provinsi NTT mengadakan demonstrasi di seberang istana presiden di Jakarta pada 26 Maret mendesak Presiden Joko Widodo mengambil langkah-langkah menghentikan perdagangan manusia. (Foto: Ryan Dagur/ucanews.com

Kelompok-kelompok Gereja  dan advokasi di Indonesia dan internasional membentuk sebuah aliansi  guna memerangi perdagangan manusia termasuk laki-laki, perempuan dan anak-anak.

Aliansi, yang dinamakan, “Working Group for Trafficking in Persons,” didirikan pada  9 April di Jakarta. Para anggotanya   termasuk Vivat International dan Fransiskan International, yang menjalankan program untuk orang miskin dan memiliki status konsultatif khusus di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Komisi JPIC  Fransiskan serta para suster dari Kongregasi Suster-suster Fransiskus Misionaris Maria (FMM) juga dilibatkan.

Pastor Paulus Rahmat SVD,  direktur Vivat Internasional untuk Indonesia, mengatakan anggota jaringan akan bertindak sebagai pengacara bagi para korban.

Juga akan ada kampanye lokal dan internasional melawan perdagangan manusia.

“Kami tidak bisa sepenuhnya berharap pada pemerintah menyelesaikan masalah ini,” kata Pastor Rahmat. “Pemerintah berjanji untuk melakukan banyak hal, tetapi nyatanya masalahnya tidak pernah berhenti.”

Di tingkat nasional, anggota jaringan itu akan menangani kasus-kasus individual serta berkoordinasi dengan pejabat pemerintah tentang tindakan hukum apa yang akan diambil.

“Kami juga berencana menyediakan dana umum yang akan digunakan untuk membantu mereka yang menjadi korban,” kata Pastor Rahmat.

Budi Tjahjono dari Franciskan International mengatakan upaya di tingkat internasional sudah dimulai.

Dia mencontohkan,  peningkatan masalah perdagangan manusia pada  Maret selama sesi reguler ke-37 Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa.

Sebuah seruan dibuat pada sesi bagi pemerintah Indonesia untuk memastikan penyelidikan yang tepat dari semua dugaan pelanggaran terhadap pekerja migran.

Moratorium diperlukan bagi TKI yang dikirim bekerja di Malaysia tempat terjadinya banyak  pelanggaran oleh majikan.

Hal ini terjadi di tengah kemarahan publik atas kematian TKI  di Malaysia menyusul dugaan penyiksaan buruh migran Indonesia Adelina Jemira Sau.

Ratusan ribu orang Indonesia yang bekerja di Malaysia tanpa dokument resmi  sebagai pembantu rumah tangga dan buruh pabrik serta di  kapal-kapal penangkap ikan dan perkebunan kelapa sawit – seringkali sangat berisiko.

Pada 7 April, tiga gadis dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang miskin ditahan oleh polisi dalam perjalanan ke ibukota Jakarta. Pihak berwenang menduga mereka akan dikirim untuk bekerja di luar negeri.

Martinus Gabriel Goa Sola, direktur Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian, menekankan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk pengawasan pelanggaran yang lebih besar yang dilaporkan kepada polisi.

Dia mengatakan terlalu banyak kasus tidak pernah diputuskan di pengadilan atau diberi  hukuman ringan. Kebanyakan orang yang dihukum karena perdagangan manusia menerima hukuman penjara tiga tahun dibandingkan dengan maksimum 15 tahun. “Akibatnya, tidak ada efek jera,” kata pengacara  HAM ini.

Sola mencatat bahwa sebanyak  69 kasus belum selesai di NTT.

Sementara itu, Maria Magdalena Sigalingging, staf dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mencatat bahwa sejak tahun 2016 bantuan keuangan telah diberikan kepada sekitar 120 desa yang telah menjadi sumber pekerja migran yang tidak berdokumen.

Namun, dia mengatakan pemerintah secara efektif bersaing dengan para calo buruh migran yang menawarkan uang kepada calon TKI  yang merekrut pekerja  yang sangat miskin.

Bahkan ketika pemerintah menawarkan layanan satu atap untuk TKI  yang resmi, para calo ilegal lebih meningkatkan upaya mereka sendiri.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi