UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

LSM Solidaritas Perempuan Siap Gugat Perkebunan Tebu BUMN

April 25, 2018

LSM Solidaritas Perempuan Siap Gugat Perkebunan Tebu BUMN

Para anggota Solidaritas Perempuan menggelar protes di seberang Istana Presiden di Jakarta pada 22 April menuntut pemerintah menyelamatkan perempuan dan lingkungan dari eksploitasi oleh korporasi. (Foto: Solidaritas Perempuan)

LSM Solidaritas Perempuan tengah mempersiapkan gugatan terhadap dua perkebunan tebu yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena diduga telah merusak lingkungan dan membuat perempuan dan anak-anak menderita.

PT Perkebunan Nusantara di Kabupaten Cinta Manis, Sumatera Selatan, dan PT Perkebunan Nusantara di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dikabarkan telah mengubah 20.000 hektar dan 2.000 hektar lahan menjadi perkebunan tebu.

“Kami akan berjuang melawan kedua perkebunan itu di pengadilan karena mereka telah memiskinkan perempuan, merampas  lahan warga dan merusak lingkungan,” kata Puspa Dewy, direktur eksekutif LSM Solidaritas Perempuan, kepada ucanews.com, Senin (23/4).

LSM Solidaritas Perempuan mengklaim kedua perkebunan tersebut menyebabkan 40.000 warga di 22 desa terjebak dalam kemiskinan.

Menurut Dewy, warga setempat, petani dan beberapa kelompok kini tengah bersatu untuk melawan kedua perkebunan itu.

LSM Solidaritas Perempuan mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan sejumlah tindakan ilegal yang dilakukan oleh kedua perkebunan itu dan siap maju ke pengadilan.

“Ada banyak kasus di mana petani, khususnya perempuan, kehilangan lahan mereka,” kata Dewy.

“Hal ini memaksa mereka untuk menjadi buruh harian atau bahkan pekerja migran karena lahan mereka telah dirampas secara paksa,” lanjutnya.

Pada 2021, izin operasi kedua perkebunan itu akan berakhir sehingga masyarakat harus menyuarakan pertentangan mereka untuk memastikan bahwa izin operasi mereka tidak diperpanjang, katanya.

“Kami telah mendesak pemerintah agar tidak menggunakan model pembangunan eksploitatif yang berfokus pada investasi dan industrialisasi seperti ini,” jelasnya.

LSM Solidaritas Perempuan juga telah menggandeng sejumlah LSM untuk mendukung kasus ini menjelang pengajuan gugatan.

Tia Paramitha, 38, seorang petani di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengatakan perkebunan tebu di wilayahnya telah merampas lahan miliknya dan banyak keluarga memaksanya untuk mencari pekerjaan di Malaysia dalam dua tahun terakhir ini.

“Banyak petani kehilangan mata pencaharian,” katanya kepada ucanews.com.

“Sekarang dengan bantuan LSM, kami berusaha melawan,” lanjutnya.

Pastor Fransiskus de Sales Sani Lake dari Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan di Kalimantan mendukung para petani yang tengah berusaha mengambil langkah hukum untuk merebut kembali hak mereka.

Menurut imam itu, mengubah lahan mereka menjadi proyek besar termasuk perkebunan tebu berarti merebut hak mereka untuk makan dan memperoleh kehidupan yang layak.

“Pemerintah harus menjamin bahwa hak petani dihormati dan mengikuti rekomendasi PBB tentang pangan,” katanya.

Sementara itu, Pastor Peter C. Aman dari Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan OFM mengatakan rencana gugatan dibenarkan secara moral.

“Ini bentuk feodalisme dan kapitalisme yang dilakukan  pemerintah karena perkebunan yang dikelola pemerintah ini memiskinan warga, merampas lahan mereka dan memaksa mereka untuk bekerja di luar negeri atau wilayah lain,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah harus menyediakan subsidi untuk petani sebagai kompensasi.

Pejabat dari kedua perkebunan itu belum memberi komentar terkait gugatan tersebut sampai berita ini diturunkan.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi