UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Kelompok Gereja Katolik Filipina Luncurkan Jaringan Dukungan untuk Biarawati Australia

Mei 2, 2018

Kelompok Gereja Katolik Filipina Luncurkan Jaringan Dukungan untuk Biarawati Australia

Biarawati Australia Patricia Fox foto bersama anak-anak suku selama pertemuan di Manila pada 30 April. (Foto: Mark Saludes)

Kelompok Gereja Katolik Filipina meluncurkan “jaringan dukungan” untuk biarawati misionaris Australia Patricia Fox yang telah diperintahkan  meninggalkan negara itu oleh pemerintah.

Kelompok, “Solidaritas Jaringan Miskin”, bertujuan menyatukan organisasi berbasis agama yang memprotes keputusan pemerintah Filipina  mengusir suster itu.

Sebanyak 300 orang dari berbagai elemen  menghadiri peluncuran jaringan itu pada 30 April, yang diselenggarakan oleh Pastor Rico Ponce O’Carm.

Pastor Ponce mengatakan pertemuan itu adalah “penegasan akan kebenaran” dari karya  misionaris Suster Fox bagi kaum miskin.

Imam itu meminta  publik  mendukung biarawati itu dan membela “kebebasannya untuk menjalankan keyakinan, kewajiban, dan misi panggilannya sebagai seorang Kristiani kepada rakyat Filipina.”

Uskup Auksilier Manila Mgr Broderick Pabillo, mengatakan umat Katolik tidak boleh diam saja terhadap  peristiwa yang mempengaruhi kehidupan orang miskin. “Semuanya saling berhubungan,” kata prelatus itu.

Kelompok aksi sosial  Konferensi Waligereja Filipina  juga mengeluarkan pernyataan untuk “berdiri dalam solidaritas tidak hanya dengan Suster Fox, tetapi dengan komunitas hak asasi manusia secara keseluruhan.”

“Kami tidak akan terintimidasi oleh langkah-langkah supresif pemerintah  mengekang kebebasan berekspresi dan mengganggu Gereja,” kata Pastor Edwin Gariguez, ketua  Caritas Filipina.

Sebelumnya, Ketua Konferensi Waligereja Filipina  Uskup Agung Davao Mgr Romulo Valles meminta kepada Presiden Rodrigo Duterte  mencabut perintah pengusiran terhadap Suster Fox.

“Biarkan biarawati itu terus melayani orang Filipina,” kata prelatus itu.

Pada 16 April, kantor imigrasi Filipina menangkap dan menahan Suster Fox atas dugaan keterlibatannya dalam “kegiatan politik ilegal.”

Biarawati Australia itu dibebaskan pada 17 April dan menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Pada 25 April, kantor imigrasi mencabut visa  Suster Fox dan memerintahkannya  meninggalkan negara itu dalam 30 hari.

Dalam sebuah pernyataan, jaringan bantuan suster yang baru terbentuk mengatakan pencabutan visa misionaris itu melanggar “hak untuk proses hukum” milik Suster Fox.

“Kejadian ini adalah pelecehan hukum yang nyata terhadap seorang religius  yang berusaha member daging dan darah kepada misi Gereja mulai dari yang paling kecil, yang paling akhir, dan yang sudah hilang,” demikian  pernyataan kelompok itu.

Suster Benediktin Mary John Mananzan mengatakan daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Suster Fox “bukan daftar dosa melainkan daftar prestasi.”

“Seorang nabi harus berdiri teguh, berbicara lantang,” kata Suster Mananzan, yang dikenal sebagai pembela HAM  yang paling kritis.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi