UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Partai Komunis Cina Incar Anggota Beragama

September 13, 2018

Partai Komunis Cina Incar Anggota Beragama

Umat Kristiani di Cina mengikuti Misa Malam Natal di sebuah gereja di Fuyang, Propinsi Anhui, pada 2017. Pengurus Pusat Partai Komunis Cina (PP-PKC) telah mempublikasi peraturan tentang aksi disipliner untuk memecat anggota yang menganut suatu agama tertentu. (Foto: AFP)

Pengurus Pusat Partai Komunis Cina (PP-PKC) telah mempublikasikan revisi peraturan tentang aksi disipliner yang akan secara tegas menerapkan pemecatan terhadap anggota partai yang menganut suatu agama tertentu.

PP-PKC merevisi peraturan itu “sesuai dengan tren, misi dan persyaratan baru” menyusul Konggres Nasional Ke-19 PKC yang digelar Oktober tahun lalu yang menempatkan kedisiplinan dalam seluruh strategi pengembangan partai di era baru, demikian laporan Kantor Berita Cina milik negara.

Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Oktober itu dipublikasikan pada 25 Agustus beserta dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh PP-PKC. Surat edaran ini meminta anggota partai di semua departemen dan wilayah untuk menerapkan peraturan itu secara serius.

Dalam revisi itu, pasal kedisiplinan terhadap anggota partai yang menganut suatu agama tertentu tertuang dalam Pasal 61 hingga Pasal 64.

Peraturan itu sebelumnya menyatakan bahwa anggota partai yang merencanakan, mengadakan atau mengeksploitasi kegiatan keagamaan terhadap partai dan tujuan negara, kebijakan dan resolusi serta persatuan nasional dan organisasi partai harus menjalani masa percobaan di dalam partai. Namun revisi peraturan itu mengatakan anggota yang melakukan hal seperti itu akan dipecat dari partai.

Anggota partai yang hanya berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan sebelumnya hanya diberi peringatan atas “kesalahan kecil,” tetapi revisi peraturan itu tidak menyebut kesalahan kecil dan semua harus ditangani secara serius.

Pasal 62 dari revisi peraturan itu menyatakan bahwa “pendidikan ideologi akan diperkuat bagi anggota partai yang menganut suatu agama tertentu.” Jika mereka gagal berkembang dengan bantuan partai, mereka akan diminta untuk mengundurkan diri. Jika mereka tidak bersedia mengundurkan diri, mereka akan dipecat.

Pasal 53 dan Pasal 63 menyatakan bahwa “mereka yang mengadakan dan berpartisipasi dalam kegiatan takhyul akan mendapat sanksi berupa pengusiran dari partai jika kejahatan yang dilakukan adalah serius.”

John, seorang Katolik dari Propinsi Hebei, mengatakan PKC merevisi peraturan itu untuk memperkuat ideologinya dan meraih tujuan untuk mengendalikan anggotanya “karena mereka kini merasa tidak bisa dikendalikan.”

The Epoch Times, sebuah surat kabar multi-bahasa yang berbasis di New York, AS, melaporkan pada Juli tahun lalu bahwa sebuah survei yang dilakukan pada 2017 oleh Horizon Research Consultancy Group menunjukkan bahwa sedikitnya 85 persen anggota PKC memiliki kecenderungan menganut suatu agama tertentu atau terlibat dalam kegiatan keagamaan, sebagian besar kegiatan agama Buddha.

John mengatakan PKC sebelumnya menutup mata terhadap anggota yang menganut suatu agama tertentu. Tetapi situasi berubah setelah Presiden Xi Jinping mulai berkuasa. Penindasan agama terus terjadi dan agama anggota partai ditangani secara lebih serius.

“Revisi peraturan itu menyangkut hak asasi manusia dan kebebasan beragama, jauh di luar konstitusi sebuah partai politik,” katanya.

Revisi peraturan berisi 142 pasal itu mengandung 19.000 kata dan dibagi ke dalam tiga bagian dengan 11 bab, termasuk pasal umum, pasal khusus dan pasal tambahan.

Peraturan ini bertujuan untuk sepenuhnya menerapkan ide-ide sosialis dari Presiden Xi dengan karakteristik Cina dan semangat

Konggres Nasional PKC Ke-19 untuk menyaring konstitusi partai dan menegaskan kode etik partai.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi