UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Peraturan Internet di Cina “Akan Mengoyak Agama”

September 19, 2018

Peraturan Internet di Cina “Akan Mengoyak Agama”

Sejumlah delegasi berseluncur di internet pada Konferensi Konsultasi Politik Rakyat Cina di Beijing pada 2003. Rancangan peraturan tentang informasi terkait agama dianggap sebagai tekanan yang semakin kuat terhadap kebebasan beragama di Cina. (Foto: AFP)

Cina dituduh tengah berupaya mengoyak agama setelah menerbitkan rancangan peraturan untuk mengatur distribusi informasi terkait agama di internet.

Minggu lalu, pada 10 September, Administrasi Negara untuk Urusan Agama mengeluarkan rancangan peraturan itu untuk meminta tanggapan. Batas waktu pengiriman komentar adalah 9 Oktober.

Administrator sebuah jaringan menggambarkan rancangan peraturan itu sebagai “sebuah batasan menyeluruh” yang bertujuan untuk mengendalikan secara tegas agama-agama dalam kehidupan nyata di internet sehingga evangelisasi menjadi semakin sulit.

Philip, administrator sebuah situs keuskupan di Cina, mengatakan kepada ucanews.com bahwa peraturan yang paling kontroversial adalah para penyedia layanan informasi terkait agama di internet adalah organisasi perusahaan yang sah atau organisasi non-perusahaan yang sah yang berbasis di Cina. Sementara perwakilan mereka atau para penanggungjawab yang sah harus warga negara Cina.

Penyedia layanan informasi dan perwakilan atau penanggungjawab yang sah harus tidak memiliki catatan kejahatan yang dilakukan dalam tiga tahun terakhir dan tidak melanggar peraturan dan kebijakan tentang agama.

Selain itu, para peninjau informasi harus memahami peraturan dan kebijakan tentang agama; sistem manajemen layanan informasi terkait agama di internet yang baik; sistem manajemen keamanan informasi yang baik; dan dana, fasilitas dan tempat yang sesuai dengan layanan informasi.

Sebelumnya para penyedia layanan informasi hanya membutuhkan persetujuan dari Kantor Informasi Internet Negara, tetapi kini harus juga mendapat persetujuan dari departemen agama.

Sebuah catatan dalam rancangan peraturan itu menyatakan bahwa rancangan peraturan ini dibuat sesuai dengan UU keamanan siber, peraturan tentang layanan informasi internet dan peraturan tentang agama yang bertujuan untuk menjaga kerukunan agama dan sosial.

Philip mengatakan rancangan peraturan itu bersifat destruktif bagi media sosial pribadi karena individu-individu tidak diperkenankan mempublikasikan informasi terkait agama apa pun termasuk teks, gambar dan video.

Ia menyebut ada banyak situs keuskupan dan akun umum atas nama anggota Gereja atau manajemen jaringan. Jika rancangan peraturan itu disetujui, semua situs-situs ini terancam ditutup.

Rancangan peraturan itu juga menyebutkan bahwa organisasi atau orang asing – meskipun mereka berada di Cina – tidak boleh terlibat dalam layanan informasi terkait agama di internet.

Selain itu, nama-nama layanan informasi terkait agama di internet tidak bisa menggunakan kata-kata seperti “Cina,” “Nasional,” “Buddha,” “Dao,” “Islam,” “Katolik” dan “Kristen” atau nama-nama kelompok agama, lembaga keagamaan dan tempat-tempat keagamaan.

Informasi terkait agama di internet harus tidak melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan agama dan manajemen pribadi dan tidak mengandung iklan propaganda, distribusi dan transmisi artikel terkait agama, publikasi informasi internal terkait agama dan publikasi ilegal atas nama agama, demikian menurut rancangan peraturan itu.

Hanya anggota lembaga agama atau kelompok agama, lembaga dan tempat yang memiliki ijin yang diperkenankan menyampaikan ceramah di media daring mereka sendiri di bawah manajemen yang sah. Organisasi dan individu lain tidak diperkenankan menyampaikan ceramah, pidato atau meneruskan kaitan berita.

Philip mengatakan otoritas telah menerapkan larangan evangelisasi dalam kehidupan nyata dan sekarang mengatur internet yang sungguh-sungguh melanggar kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama.

Ying Fuk-tsang, direktur sekolah agama di Universitas Cina Hong Kong, mengatakan kepada Christian Times bahwa rancangan peraturan itu diperkenalkan setelah President Xi Jinping mempersoalkan aturan terkait agama di internet pada 2016.

Ia juga mengatakan informasi terkait agama di internet yang ada dalam rancangan peraturan itu luas dan mencakup hampir semua bentuk informasi jaringan dan siaran kegiatan keagamaan termasuk ibadah, pembaptisan dan doa umat Buddha dalam bentuk teks, gambar, audio dan video.

“Rancangan peraturan itu, plus tekanan terhadap tempat ibadah, mengungkapkan bahwa otoritas menghilangkan ruang bagi Gereja untuk menyebarkan informasi karena internet adalah media utama bagi Gereja untuk berkotbah,” kata Ying.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi