Konferensi Waligereja Korea (KWK) baru-baru ini merevisi panduan formasi imam lebih sebagai perjalanan seumur hidup daripada sekedar sesuatu untuk para seminaris. Tujuannya adalah untuk mendidik para imam agar melayani secara lebih baik kebutuhan umat beriman dan masyarakat.
Dalam sidang pleno yang diadakan pada 15-17 Oktober, KWK sepakat untuk menetapkan panduan tersebut.
Menurut KWK, berdasarkan “Rahmat Panggilan Imamat” yang dikeluarkan oleh Kongregasi untuk Para Imam pada 2016, revisi panduan itu akan dikirim ke Vatikan segera setelah ratifikasi.
Dalam panduan baru itu, para seminaris dan imam akan berperan penting sebagai agen utama untuk formasi imam dan pengudusan mereka.
Perubahan utama adalah pendidikan seminaris dan pendidikan seumur hidup bagi para imam akan diintegrasikan jika petunjuk tersebut resmi disetujui.
Selain itu, kelas formasi imam akan mencakup pendidikan tentang cara mencegah pelecehan seksual dan kejahatan-kejahatan terkait.
Siapa pun atau pihak mana pun yang melakukan kejahatan, termasuk membantu menutupi kejahatan itu, akan dilarang masuk seminari dan tidak bisa ditahbiskan, demikian menurut panduan baru itu.
Sementara itu, para uskup akan memberikan pelayanan pastoral kepada para pekerja migran di wilayah pedesaan dan berperan aktif dalam menyuarakan hak asasi dan hak sosial mereka.