UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Organisasi Agama di Pakistan Luncurkan Komisi Perlindungan Minoritas

Desember 4, 2018

Organisasi Agama di Pakistan Luncurkan Komisi Perlindungan Minoritas

Umat Kristen di Pakistan berdoa di Karachi. Umat Kristen bergabung dengan umat Sikh, Hindu dan Islam dalam membentuk Komisi Masyarakat untuk Hak Minoritas. (Foto: Asif Hassan/AFP)

Berbagai organisasi agama dan hak asasi manusia (HAM) dari berbagai wilayah di Pakistan berkumpul di Lahore untuk meluncurkan sebuah komisi untuk mendorong perlindungan terhadap kelompok minoritas agama di negara itu.

Di antara berbagai organisasi agama dan HAM yang tergabung dalam Komisi Masyarakat untuk Hak Minoritas (KMHM) adalah Komisi Keadilan dan Perdamaian dan Komisi HAM dari Konferensi Waligereja Pakistan.

KMHM juga mencakup beberapa perwakilan dari komunitas agama Sikh, Hindu dan Islam.

“Komisi baru ini akan berjuang untuk mendorong dan memfasilitasi pemerintah federal dan propinsi untuk membuat kemajuan seperti yang dijamin oleh konstitusi dalam hal kebebasan beragama, hak dan kepentingan kelompok minoritas serta kewajiban internasional terkait perlindungan terhadap kelompok minoritas,” kata Peter Jacob, direktur Pusat Keadilan Sosial saat jumpa pers pada Kamis (29/11) lalu.

“Kami mendesak pemerintah federal agar mengatasi segala hambatan yang ada terkait pemenuhan hak; dalam kesetaraan dan totalitas,” lanjutnya.

Mahkamah Agung – dalam sebuah kasus suo motu terkait pemboman gereja di Peshawar pada 2013 – meminta pemerintah federal untuk membentuk sebuah dewan nasional untuk hak kelompok minoritas. Namun hanya satu propinsi (Sindh) yang membentuk komisi itu.

Anggota komisi, Pastor Bonnie Mendes, mengatakan kelompok minoritas agama di Pakistan tengah menghadapi rintangan legislatif dan administratif serta sosial.

“Diskriminasi telah menyebar. Para korban penodaan agama seperti Asia Bibi terpaksa hidup dalam persembunyian meskipun ia telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tertinggi itu,” katanya, merujuk pada vonis hukuman mati untuk Bibi atas kasus penodaan agama yang telah dipatahkan oleh Mahkamah Agung pada 30 Oktober.

Awal pekan lalu, Pakistan mulai melancarkan aksi tegas terhadap kelompok Islam garis keras yang menggelar aksi protes – kadang-kadang anarkis – menentang pembebasan Bibi.

Bibi, seorang ibu beranak lima, sebelumnya dijatuhi hukuman mati dan dijebloskan ke sebuah penjara isolasi atas kasus penodaan agama pada 2010.

KMHM diluncurkan dua hari setelah Aid to the Church in Need, sebuah karya amal kepausan, merilis laporan “Kebebasan Beragama di Dunia 2018.”

Menurut laporan itu, Pakistan merupakan salah satu negara yang memiliki pelanggaran signifikan terhadap kebebasan beragama.

Situasi di Pakistan telah “memburuk,” demikian menurut laporan yang mengungkap keprihatinan soal penodaan agama itu. Laporan ini juga menyebutkan bahwa lebih dari 1.000 orang dihukum mati atas berbagai kasus penodaan agama.

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi