UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Biarawati India Tepis Tudingan Memaksa Orang Masuk Kristen

Desember 6, 2018

Biarawati India Tepis Tudingan Memaksa Orang Masuk Kristen

Penganut Hindu melakukan ritual permandian saat festival Durga Puja di negara bagian Jharkhand, India, pada 16 Oktober. Umat Kristen di Jharkhand mengalami persekusi oleh kelompok Hindu sejak 2014, menurut pemimpin gereja. (Foto AFP)

Pengadilan di negara bagian Jharkhand India telah memerintahkan polisi untuk menangkap empat biarawati Katolik dengan tuduhan memaksa seorang wanita menjadi Kristen, tetapi pimpinan para biarawati itu mengatakan bahwa kasus tersebut adalah tindakan balas dendam.

Pengadilan distrik di ibukota negara bagian Ranchi meminta polisi untuk mengajukan tuntutan terhadap kepala sekolah dan tiga biarawati yang terkait dengan Sekolah Carmel di kota itu setelah guru Nalini Nayak melapor bahwa dia diberhentikan karena menolak untuk menjadi seorang Kristen.

Pemimpin kongregasi Carmel, yang mengelola sekolah itu, mengatakan bahwa laporan Nayak muncul setelah dia dipecat karena kesalahannya meskipun sudah berulang kali diberi peringatan.

Pengaduan ke pengadilan adalah tindakan balas dendam, kata Suster Doris D’Souza, pemimpin regional dari kongregasi carmel, kepada ucanews.com pada 4 Desember. “Ini adalah kasus yang dibuat-buat untuk melecehkan kami dan mencoreng citra Sekolah yang telah berdiri selama 50 tahun. “

Nayak diberhentikan menyusul serangkaian laporan dari para siswa dan orang tua atas berbagai kesalahannya seperti melakukan hukuman fisik dan  kata-kata yang merendahkan dan menghina terhadap para siswa.

Dalam insiden terakhir, Nayak diduga menampar anak suku tertentu yang berusia 5 tahun dan membuat pernyataan menghina tentang warna kulitnya. Orangtua anak itu mengajukan pengaduan terhadapnya pada 26 Juli dan mengajukan tuntutan.

Nayak diberhentikan setelah komite penyelidikan internal menemukan bahwa dia telah melanggar norma-norma sekolah dan pedoman pendidikan negara bagian.

Otoritas sekolah menerima lebih dari 20 laporan tentang guru itu dari murid-muridnya dan orang tua mereka. Suster D’Souza mengatakan rekaman CCTV dari beberapa pelanggaran tersedia.

Nayak mengklaim dia dihentikan pada 1 Oktober setelah lima tahun melayani karena menolak untuk menjadi seorang Kristen.

Kuasa hukumnya, Avnish Rajan Mishra mengatakan polisi akan menuntut para biarawati dengan “konspirasi kriminal” dan “niat menganiaya.”

Dalam laporannya, Nayak mengatakan kepala sekolah Suster Delia dan tiga biarawati lainnya – Suster M. Renisha, Teresita Maria dan Mary Theresa – memberikan tekanan padanya untuk menghadiri kebaktian gereja dan acara keagamaan di kampus sekolah.

“Pada 27 September, kepala sekolah memanggil saya ke kantornya dan mengancam bahwa saya akan dibunuh jika saya menolak masuk Kristen. Pada 1 Oktober, saya diberhentikan dari tugas,” katanya.

Suster D’Souza mengatakan bahwa selama 50 tahun terakhir “ribuan anak telah belajar di sekolah kami tetapi tidak ada yang pernah membuat tuduhan keji terhadap kami.”

Dia mengatakan dua dari biarawati yang disebutkan dalam pengaduan berusia di atas 80 tahun dan tidak terlibat dalam kegiatan sekolah.

“Kami di sini bukan untuk mengkristenisasi siapa pun, hanya untuk memberikan pendidikan berkualitas,” katanya.

Orang Kristen di Jharkhand telah menghadapi peningkatan kekerasan dan pelecehan dari kelompok Hindu yang menentang agama Kristen sejak Partai Bharatiya Janata yang pro-Hindu berkuasa di negara bagian itu pada 2014, kata para pemimpin gereja.

Pada 2017, negara memberlakukan undang-undang yang barang siapa menggunakan rayuaan, pemaksaan, atau penipuan untuk mengubah agama seseorang akan dianggap sebagai tindak pidana. Para pemimpin Kristen mengatakan bahwa layanan mereka dalam pendidikan dan kesehatan dapat dengan mudah disalahartikan sebagai pelanggaran dan dihukum dengan denda atau hukuman penjara hingga empat tahun.

Hukum semacam itu ada di tujuh negara bagian di India tetapi belum ada orang Kristen yang telah divonis bersalah menggunakan undang-undang itu.

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi