UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Tajam

Maret 11, 2019

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Tajam

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota Komisi VIII DPR-RI, berbicara kepada wartawan di sela-sela peluncuran Catahu 2019 Komnas Perempuan pada 6 Maret 2019 di Gedung Bidakara di Jakarta Selatan. (Foto: Katharina R. Lestari/ucanews.com)

Catatan Tahunan (Catahu) 2019 Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang dirilis belum lama ini menyebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat sekitar 14 persen tahun lalu.

Dalam Catahu 2019 berjudul “Korban Bersuara, Data Biacara, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sebagai Wujud Komitmen Negara” yang diluncurkan di Gedung Bidakara di Jakarta Selatan pada 6 Maret – atau dua hari menjelang Hari Perempuan Internasional – tersebut, Komnas Perempuan mencatat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2018 dibandingkan 348.466 kasus pada 2017.

Sebanyak 71 persen dari jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah privat atau personal dan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan darah, sebanyak 28 persen terjadi di ranah publik atau komunitas dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan dan sebanyak 1 persen terjadi di ranah negara dan dilakukan oleh aparatur negara dalam kapasitas tugas.     

Propinsi Jawa Tengah menduduki peringkat pertama dengan 2.913 kasus kekerasan terhadap perempuan, sementara Propinsi DKI Jakarta menduduki peringkat kedua dengan 2.318 kasus.

“Jumlah kasus meningkat karena pelaporan,” kata Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu kepada ucanews.com seusai peluncuran Catahu 2019.

Meskipun demikian, ia menegaskan: “Kalau kita bicara kekerasan terhadap perempuan ini, kita tidak bisa tahu persis, angka tidak menggambarkan peristiwa yang terjadi sebenarnya. Angka menggambarkan bagaimana akses korban terhadap layanan itu membaik.” 

Menurut Azriana, masih banyak korban kekerasan terhadap perempuan yang belum melaporkan kasus mereka karena berbagai alasan. Salah satunya adalah tidak terbukanya akses layanan bagi mereka sehingga mereka tidak tahu kepada siapa mereka harus melaporkan kasus mereka. 

Selain itu, katanya, budaya menyalahkan korban kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual masih terjadi dalam masyarakat.

“Angka ini harus menjadi bahan untuk melakukan advokasi berikutnya, baik advokasi kebijakan maupun kerja-kerja untuk menguatkan pendidikan publik bersama dengan pemuka masyarakat, agama, adat,” lanjutnya.

Turut menghadiri peluncuran Catahu 2019 adalah Suster Irena Handayani OSU, ketua Jaringan Peduli Migran Keuskupan Agung Jakarta (KAJ). 

Ia mengimbau agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada perempuan.

“Terkait RUU PKS, kami mendorong untuk segera disahkan. Kalau disahkan, pelaku bisa mendapat hukuman sepantasnya. Selama ini terjadi ‘pembiaran’ karena tidak ditangani secara tuntas,” katanya kepada ucanews.com di sela-sela peluncuran Catahu 2019.

Ia juga mengatakan sejak 2017 kelompoknya bekerjasama dengan beberapa organisasi untuk memberikan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan di sekolah-sekolah dan berbagai kelompok orang muda.

Sementara itu, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anggota Komisi VIII DPR-RI, mengatakan RUU PKS akan mulai dibahas pada Mei mendatang.

“Harus dimengerti bahwa RUU ini baru masuk ke DPR-RI tahun 2017, baru masuk ke Komisi VIII dan baru dibuat Panja awal 2018. Sehingga ada RUU yang sudah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2014 yang harus dibahas terlebih dahulu,” katanya kepada wartawan di sela-sela peluncuran Catahu 2019.

“Jadi RUU PKS bukan karena mandeg, lamban. Banyak sekali RUU yang masih menunggu giliran,” lanjutnya.

Ditulis oleh Katharina R. Lestari

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi