UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Pengadilan Bombay Perintahkan Libur pada Jumat Agung

April 16, 2019

Pengadilan Bombay Perintahkan Libur pada Jumat Agung

Seorang umat Katolik di India memanggul salib saat prosesi untuk memperingati penyaliban Yesus Kristus pada Jumat Agun di Chennai, 30 Maret, 2018. (Foto oleh Arun Sankar/AFP)

Pengadilan Tinggi Bombay telah menginstruksikan pemerintah dua bekas wilayah Portugis di India barat, yang sekarang berada di bawah pemerintahan federal, untuk memulihkan Jumat Agung sebagai hari libur umum.

Perintah yang dikeluarkan 15 April itu meminta wilayah Daman dan Diu yang dikuasai pemerintah federal, serta Dadra dan Nagar Haveli untuk mengembalikan Jumat Agung ke daftar hari libur yang telah ditetapkan, yang berarti harus ditaati oleh sekolah dan bank.

Mereka telah mengklasifikasi hari raya Kristen sebagai hari libur terbatas, ketika semua kantor dan lembaga pendidikan akan tetap buka, tetapi sebagian besar karyawan diberi kebebasan untuk libur.

Bulan lalu, umat Kristen di daerah-daerah itu memprotes adanya perubahan dalam daftar, dan setelah itu kasus itu beralih ke pengadilan tinggi.

Pemimpin Kristen Anthony Francisco Duarte dari Daman mengajukan permohonan ke pengadilan. Ia mengatakan perubahan yang dilakukan tidak konstitusional dan menyakitkan perasaan orang Kristen yang tinggal di wilayah itu.

Dia mengatakan hari libur keagamaan mereka juga harus dihormati, meskipun orang Kristen hanya merupakan sebagian kecil dari 1,35 miliar penduduk India.

Hari-hari raya Kristen telah menjadi hari libur di kedua wilayah itu selama berabad-abad, sejak mereka menjadi bagian dari India Portugis pada abad ke-16. Tradisi itu berlanjut setelah India mengakhiri pemerintahan kolonial dan mengambilalih wilayah-wilayah tersebut pada tahun 1961.

Karena wilayah-wilayah itu berada di bawah kekuasaan India, Jumat Agung “selalu dinyatakan sebagai hari libur umum, mengingat banyak orang Kristen yang tinggal di tempat-tempat yang jauh” di dalam yurisdiksi mereka masing-masing, kata petisi itu.

Pengacara pemerintah S. S. Deshmukh mengatakan kepada pengadilan bahwa kuota hari libur yang telah ditetapkan telah habis, dan karenanya Jumat Agung dinyatakan sebagai hari libur opsional tahun ini.

Petisi itu mengatakan bahwa hal ini sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah wilayah tersebut.

Hari orang Kristen memperingati sengsara dan kematian Kristus adalah hari libur umum di semua 29 negara bagian, serta lima dari tujuh wilayah yang diperintah secara federal.

Konferensi Waligereja India (CBCI), bersama dengan kelompok advokasi Alliance Defending Freedom (ADF), Keuskupan Agung Goa, dan Daman semuanya mendukung petisi tersebut.

A.C. Michael, seorang pemimpin Kristen dan pejabat ADF, mengatakan kepada ucanews.com bahwa menurut pengadilan, tindakan pemerintah itu “bertentangan dengan prinsip-prinsip sekuler India.”

“Natal dirayakan dengan penuh sukacita oleh semua komunitas. Orang-orang dari semua kasta, kepercayaan dan komunitas memperingati Jumat Agung,” pengadilan mengamati.

Tidak seperti negara-negara bagian India yang memiliki pemerintahan sendiri, wilayah federal diperintah langsung oleh pemerintah federal, yang saat ini dikendalikan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang pro-Hindu.

Partai itu sekarang memperebutkan pemilihan umum dalam tujuh fase India yang dimulai pada 11 April dan dijadwalkan selesai pada 19 Mei, dengan hasil yang akan diumumkan empat hari kemudian.

Uskup Katolik meminta pada pertengahan bulan lalu agar tanggal 18 April untuk pemilihan parlemen di negara bagian Karnataka dan Tamil Nadu diubah, karena Kamis Putih jatuh pada hari itu.

Uskup Theodore Mascarenhas, sekretaris jenderal konferensi waligereja India, mengatakan putusan pengadilan tinggi adalah “hadiah Tuhan kepada Komunitas Kristen selama Pekan Suci.”

“Kami sangat berterima kasih kepada semua orang yang berdoa untuk keberhasilan petisi ini,” tambahnya.

Jumlah populasi gabungan kedua wilayah itu adalah sekitar 600.000, tetapi jumlah umat Kristen hanya 9.000, sebagian besar Katolik.

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi