UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Keluarga Desak Komnas HAM Selidiki Penyebab Kematian Tahanan di Abepura

Mei 9, 2019

Keluarga Desak Komnas HAM Selidiki Penyebab Kematian Tahanan di Abepura

Laorens Sama (kanan) pada 7 Mei memperlihatkan kepada wartawan sebuah foto dugaan penyiksaan yang menyebabkan kematian Maikel Ilintamon. Turut mendampingi dia adalah Imanuel Gobay, direktur LBH Papua. (Foto oleh Benny Mawel/ucanews.com)

Aktivis hak asasi manusia dan keluarga dari dua narapidana di Papua meyakini bahwa kematian kerabat mereka disebabkan karena disiksa setelah mencoba melarikan diri.

Mereka menolak laporan awal oleh petugas penjara Kelas II A di Abepura, Jayapura, bahwa kedua narapidana itu terbunuh ketika mereka jatuh dari tembok pembatas. Belakangan ada klaim baru oleh pihak berwenang bahwa orang-orang itu disiksa oleh penduduk setempat yang marah dan menangkap mereka.

Keluarga dan kelompok-kelompok HAM telah meminta polisi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk secara meyakinkan menetapkan penyebab kematian mereka.

Pada 24 April, sepuluh narapidana melarikan diri dari Tahanan Kelas IIA Abepura. Namun, sembilan berhasil ditangkap, termasuk Maikel Ilintamon dan Selius Logo yang ditemukan meninggal.

Ilintamon dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pencurian yang disertai pemerkosaan dan pembunuhan dan telah menghabiskan tiga tahun penjara, sementara Logo dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena memecah jendela rumah kontrakan dan telah dipenjara selama enam bulan.

Keduanya berada di Jayapura untuk belajar ketika tindakan pidanan itu terjadi.

Laorens Sama, juru bicara keluarga Ilintamon, mengatakan ia dan kerabatnya tidak percaya dengan laporan resmi.

“Keluarga telah melihat luka-luka itu seperti luka tembak dan tusukan,” kata Sama sambil menunjukkan gambar tubuh Ilintamon kepada wartawan saat konferensi pers di kantor LBH Papua di Jayapura pada 7 Mei.

Imanuel Gobay, direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, mengatakan bantuan hukum akan diberikan kepada keluarga korban yang meninggal itu.

“Dari foto-foto para korban kita dapat melihat bahwa kejahatan telah dilakukan,” kata Gobay.

Fokusnya sekarang adalah mencaritahu dan menemukan pelakunya, katanya, dan menambahkan bahwa informasi yang diperoleh akan diteruskan ke pihak polisi dan Komnas HAM.

Dia mengatakan bahwa manajemen penjara harus bertanggung jawab.

Korneles Rumboirusi, kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura, membantah keterlibatan bawahannya. Dia mengatakan orang-orang lokal menangkap dan menyiksa para narapida yang mencoba melarikan diri.

“Ketika saya bertanya kepada mereka, mereka mengatakan kepada saya bahwa mereka menerima para tahanan dalam kondisi seperti itu,” kata Rumboirusi.

“Tapi kami terbuka untuk siapa saja yang bisa memberikan bukti untuk menemukan pelaku.”

Kepala penjara itu menambahkan bahwa ia akan bekerja sama dengan polisi dan Komnas HAM.

Frist Ramandey, perwakilan Komnas HAM di Papua, mengatakan dia sudah bertemu dengan tujuh narapidana yang mencoba melarikan diri.

Mereka semua mengaku bahwa mereka disiksa di luar penjara sebelum dibawa kembali ke sel mereka, katanya kepada ucanews.com.

“Tapi kami belum tahu siapa yang menyiksa mereka,” kata Ramandey.

Salah satu saksi, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan kepada ucanews.com bahwa para tahanan disiksa “bukan oleh orang-orang biasa.”

“Orang biasa akan memukul orang lain secara acak,” katanya.”Tetapi orang-orang itu mengarahkan pukulan mereka pada ulu hati dan kepala para korban. Kemudian mereka menyeret mereka kembali ke penjara,” katanya.

“Mikael Ilintamon meninggal di tempat, sementara Selius Logo meninggal di dalam penjara,” kata saksi itu.

Pastor Wilhelmus Gonsa, direktur JPIC Fransiskan di Papua, mengatakan bahwa para tahanan memiliki hak untuk hidup dan diperlakukan secara adil, dan tidak boleh ada yang bertindak sewenang-wenang terhadap mereka.

“Tahanan adalah manusia. Mereka harus diperlakukan secara manusiawi,” kata Pastro Gonsa.

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi