UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Pemerintah Didesak Tidak Perpanjang Izin FPI

Mei 9, 2019

Pemerintah Didesak Tidak Perpanjang Izin FPI

Para anggota FPI mengadakan protes di kantor 'Facebook' di Jakarta tahun 2017 yang mengkritik peran media sosial itu di Indonesia. (Foto: Konradus Epa/ucanews.com)

Tekanan publik meningkat kepada pemerintah Indonesia untuk tidak memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI).

Para kritikus terhadap kelompok Islam radikal itu berpendapat bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak boleh memperbarui izin operasi organisasi itu yang akan berakhir bulan depan.

Ratusan ribu orang telah menadatangani sebuah petisi online yang mendesak Menteri Dalam Negeri mengambil sikap tegas terhadap kelompok radikal dan intoleran itu.

Sejak didirikan lebih dari 20 tahun lalu, FPI telah menargetkan kelompok-kelompok minoritas agama dan menyerang tempat-tempat yang dianggap mereka sebagai maksiat.

Petisi berjudul ‘Stop Izin FPI’ diluncurkan di Change.org pada 6 Mei dan telah ditandatangani oleh lebih dari 300.000 orang.

“Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka. Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI,” tulis petisi itu.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang memperjuangkan ideologi khilafah, telah dibubarkan oleh pemerintah tahun 2017.

Lutfi, pejabat Kementrian Dalam Negeri, membenarkan bahwa izin FPI akan habis bulan Juni.

“Ya, (izinnya) akan habis bulan Juni (tahun ini),” katanya seperti dikutip Tempo.co pada 7 Mei.

FPI didirikan pada 7 Agustus 1998 di Jakarta oleh sejumlah tokoh Muslim konsevatif termasuk Muhammad Rizieq Shihab, dan mengklaim memiliki anggota lebih dari 5 juta orang di seluruh tanah air.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2013 mewajibkan semua Ormas untuk membarui perizinan mereka setiap lima tahun. FPI memperbarui perizinannya pada 20 Juni  2014.

Ketua FPI Sobri Lubis menyatakan bahwa pihaknya akan memperpanjang perizinan.

Lubis mengatakan bahwa selama ini kegiatan-kegiatan FPI adalah positif bagi masyarakat Indonesia.

Namun, para anggota FPI menentang pembangunan tempat ibadah  non-Muslim, termasuk gereja.

Mereka juga melakukan sweeping terhadap restoran dan tempat-tempat hiburan  yang dibuka selama bulan suci Ramadan.

KH Gus Nuril Arifin mendukung seruan publik untuk melarang FPI di Indonesia.

“Kementerian itu tidak boleh memperpanjang izinnya dan membubarkannya saja karena  FPI telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” katanya kepada ucanews.com.

Gus Nuril menambahkan bahwa FPI telah menjadi “sarang teroris” dan menjadi sumber kerusuhan.

Petrus Selestinus, seorang advokat Katolik, meminta pemerintah serius menanggapi seruan publik dengan menolak kelompok itu, yang dianggap mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.

“FPI sering melakukan intimidasi dan persekusi terhadap orang lain,” katanya kepada ucanews.com

Kementerian itu harus berani dan tegas terhadap kelompok itu dan mencegah penyusupan  ke institusi-institusi negara, tambah Selestinus.

“Mebdagri harus berani melakukan penertiban di tengah maraknya radikalisme dan intoleransi yg masuk ke hampir semua institusi negara, karena itu orams-ormas yang senafas dalam irama gerakan radikal dan intoleran harus diamputasi agar tidak menjadi kepanjangan tangan dan saling memanfaatkan diantara mereka dalam membangun kekuatana radikal dan intoleran guna mencapai tujuan yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya.

Namun, Pendeta Gomar Gultom, sekum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), mengatakan pembubaran FPI dan kelompok-kelompok garis keras lain tidak mempunyai efek yang signifikan.

Kelompok-kelompok radikal itu dibubarkan bisa muncul lagi dan mereka akan bermetamorfosis ke dalam bentuk-bentuk baru yang malah sulit dideteksi, kata Pendeta Gomar.

“Apa yang kita perlukan sekarang adalah tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk menindak segala bentuk kekerasan dan anarkisme yang dilakukan oleh setiap anggota FPI, di mana dan kapan pun. Jadi saya lebih mendorong kepolisian bertindak tegas,” katanya kepada ucanews.com.

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi