UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Sebuah Gereja Protestan Ditolak di Cengkareng

Juli 26, 2019

Sebuah Gereja Protestan Ditolak di Cengkareng

Seorang pengendara motor melewati sebuah spanduk yang menolak kehadiran gereja di sebuah Ruko di Cengkareng, Jakarta Barat. (Foto: Konradus Epa/ucanews.com)

Warga Muslim di Jakarta Barat menolak kehadiran sebuah gereja  di tengah lingkungan mereka meskipun gereja itu telah mendapatkan izin dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Mereka mengklaim bahwa gereja yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat,  berada di tengah pemukiman warga Muslim, dekat masjid dan pesantren.

Namun, orang Gereja membantah klaim itu dengan mengatakan gereja itu letaknya jauh dari pemukiman penduduk dan masjid.

Meskipun demikian, dua spanduk di pasang di pagar di depan Ruko itu dan meminta mereka untuk tidak boleh mencopotnya.

Pendeta Timotius, pemimpin Gereja tersebut, mengatakan  tidak memahami mengapa gereja itu diprotes  karena semua persyaratan hukum telah dipenuhi.

“Gereja kami mendapat izin sementara dari FKUB pada 3 Juli tahun ini,” kata Pendeta Halim kepada ucanews.com.

Namun, pada 5 Juli ia dipanggil oleh pihak kelurahan dan memintanya untuk tidak mengadakan kebaktian di Ruko itu karena dekat dengan masjid, pesantren dan rumah-rumah para ulama. 

Ia mengatakan ia dan 150 anggotanya dari Gereja itu berencana mengadakan pelayanan doa mereka pertama di gereja baru itu  pada 7 Juli.

Namun, ia membatalkan setelah mereka menerima penolakan dari warga lokal.

“Saya akan tetap berjuang dan tidak menyerah karena kami telah mendapatkan izin dan telah memenuhi persyaratan Perber dari pemerintah,” tambahnya.

Dalam Perber dua menteri tahun 2006 itu menyatakan setiap komunitas agama harus memiliki sedikitnya 90 anggota dan harus diakui  60 orang dari komunitas agama lain yang tinggal di lingkungannya.

Pendeta Gomar Gultom, sekretaris umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengatakan kasus itu menguji komitmen  perintah untuk menegakan supermasi hukum.

“Negara mestinya harus hadir untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara terjamin sejauh pelaksanaan hak tersebut tidak mengganggu ketertiban umum. Apalagi ternyata gereja tersebut telah memperoleh izin,” katanya.

Ia mengatakan negara tidak seharusnya tunduk kepada pemaksaan kehendak segerombolan masyarakat yang asal mengungkapkan keberatannya.

“Negara bersama para pimpinan umat harus terus menerus membina dan mencerdaskan umat untuk dapat hidup lebih bermartabat sesuai ajaran agama masing-masing secara substansial. Hanya dengan demikian kita bisa hidup rukun, saling menghargai satu sama lain, termasuk menghargai kebutuhan umat lain akan kehadiran gereja,” tambahnya.

Romo  Antonius Benny Susetyo, anggota Unit Kerja Presiden untuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), mengatakan terkait kasus ini FKUB harus mengatasinya.

“FKUB  harus terlibat dengan menjadi mediasi di antara kedua pihak,” katanya.

“Ini tanggungjawab FKUB untuk mengatasi  masalah ini,” tambahnya.

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi