UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Presiden Jokowi berikan grasi kepada terpidana mati beragama Katolik

April 17, 2023

Presiden Jokowi berikan grasi kepada terpidana mati beragama Katolik

Presiden Joko Widodo berjalan melewati bibit pohon di Hutan Mangrove, Ngurah Rai, di sela-sela pertemuan puncak G20, di Denpasar, Bali, pada 16 November 2022. (Foto: AFP)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan grasi kepada seorang wanita yang menghabiskan lebih dari 20 tahun di penjara terkait penyelundupan narkoba, kata pengacara terpidana pada Jumat, yang menurut Amnesty Internasional “belum pernah terjadi sebelumnya”.

Merry Utami, 49, seorang beragama Katolik, dijatuhi hukuman mati tahun 2002 oleh pengadilan di Tangerang, setelah dia dinyatakan bersalah melakukan pelundupan heroin ke negara tersebut. Dia mengklaim bahwa dia ditipu menjadi bandar narkoba.

“Kami mengapresiasi keputusan grasi ini. Presiden ingin membuka mata bahwa kejahatan narkoba bukan hanya gembong narkoba dan… memberikan hukuman yang tegas,” kata Aisya Humaida, salah satu pengacara Utami.

Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia  menyambut baik keputusan memberikan grasi kepada terpidana mati narkoba, menyebutnya “belum pernah terjadi sebelumnya” di bawah pemerintahan Jokowi.

“Hal ini penting menunjukkan bahwa tidak ada korelasi apalagi kausalitas antara hukuman mati dengan penurunan tindak pidana narkotika,” kata Hamid.

Pengacara Utami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk mencoba mengurangi hukumannya, kata Humaida.

Jokowi memberikan grasi kepada Utami hampir tujuh tahun setelah dia pertama kali mengirimkan permohonan kepada presiden.

Tahun 2014, presiden mengumumkan “darurat narkoba” segera setelah berkuasa, menyerukan hukuman yang lebih tegas bagi bandar narkoba dan menerapkan eksekusi.

Namun, pemerintahnya telah mulai mengubah kebijakan garis kerasnya, kata pengacara HAM Todung Mulya Lubis.

“Ada perubahan kebijakan,” katanya kepada AFP. “Badan Narkotika Nasional dulu aktif mengadvokasi hukuman mati bagi para napi narkoba. Sekarang, (mereka) fokus pada rehabilitasi.”

Indonesia menjatuhkan setidaknya 114 hukuman mati tahun 2021, menurut laporan Amnesti Internasional, sehingga jumlah hukuman matinya menjadi lebih dari 500, termasuk sejumlah warga negara asing.

Tahun 2021, 82 persen dari semua hukuman mati yang tercatat diberikan untuk pelanggaran terkait narkoba, menurut laporan tersebut.

Utami beberapa saat lagi akan dieksekusi tahun 2016, tetapi pihak berwenang menyelamatkan dia dan sembilan narapidana lainnya pada menit terakhir.

Narapidana wanita lainnya, Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina, juga akan menghadapi regu tembak tahun 2015, tetapi diberikan penangguhan hukuman setelah seorang wanita yang diduga merekrutnya ditangkap di Filipina.

Dia pernah ditangkap di Indonesia tahun 2010 karena membawa koper berisi heroin seberat 2,6 kilogram (5,7 pon), dan kemudian dijatuhi hukuman mati.

Pemerintah Filipina meminta grasi tahun lalu untuk Veloso, upaya tingkat tinggi terbaru untuk menyelamatkan hidupnya.

Sumber: Indonesian prez grants clemency to death row drug convict

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi