Seorang guru di sebuah sekolah di Lamongan, Jawa timur telah mencukur rambut puluhan siswinya setelah mereka dituduh tidak mengenakan jilbab dengan benar, kata kepala sekolahnya pada Senin.
Para aktivis mengatakan para gadis Muslim dan non-Muslim telah dipaksa selama bertahun-tahun untuk mengenakan jilbab di negara berpenduduk 270 juta jiwa ini, yang tahun 2021 melarang sekolah-sekolah menerapkan aturan wajib berpakaian tersebut.
Seorang guru perempuan yang tidak diketahui identitasnya di SMPN I di Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, mencukur rambut bagian depan kepala (di atas dahi) 14 siswi Muslim dengan alat cukur rambut elektrik pada Rabu lalu, kata Kepala Sekolah Harto, yang hanya menggunakan satu nama.
Harto mengatakan, pihak sekolah sudah meminta maaf dan gurunya telah diskors.
Dia mengatakan para siswi tersebut tidak mengenakan jilbab mereka dengan benar.
“Tidak ada kewajiban bagi siswi berhijab, namun disarankan memakai penutup dalam agar berpenampilan rapi,” kata Harto kepada AFP.
“Kami meminta maaf kepada orang tua dan setelah mediasi, kami mencapai pemahaman yang sama.”
Sekolah telah berjanji akan memberikan bantuan psikologis kepada para siswanya.
“Kami menyadari bahwa kami harus menyelesaikannya dengan hati-hati agar tidak menimbulkan efek berkepanjangan bagi anak-anak,” ujarnya.
Kelompok hak asasi manusia menyerukan agar guru tersebut dipecat dari sekolah tersebut.
“Kasus Lamongan mungkin adalah yang paling mengintimidasi yang pernah terjadi di Indonesia,” kata Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch Indonesia, dalam sebuah pernyataan.
“Tidak ada guru yang memotong rambut siswanya yang pernah diberi sanksi. Seharusnya Dinas Pendidikan di Lamongan memberikan sanksi kepada guru tersebut, setidaknya mengeluarkannya dari sekolah dan menugaskan psikolog untuk menangani trauma yang dialami para korban.”
Kelompok tersebut mengatakan dalam laporan tahun 2021 bahwa beberapa siswi telah dipotong jilbabnya jika tidak dikenakan dengan benar, sementara yang lain mendapat sanksi atau terancam dikeluarkan karena tidak mengenakan jilbab.
Masalah jilbab menjadi berita utama tahun 2021 setelah seorang pelajar Kristen di Sumatera Barat ditekan untuk mengenakan jilbab dalam kasus yang digambarkan oleh pejabat sebagai “puncak gunung es”.
Pemerintah mengeluarkan keputusan pada awal tahun 2021 yang mengizinkan anak perempuan dan perempuan di sekolah negeri untuk memilih apa yang boleh mereka kenakan, dan melarang sekolah menetapkan pakaian keagamaan.
Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut beberapa bulan kemudian, dan memutuskan bahwa anak-anak di bawah 18 tahun tidak berhak memilih pakaian sekolah mereka sendiri.
Menurut UU Perlindungan Anak: setiap yang melanggar atau sengaja membuat tindakan diskriminasi anak yang akan mengakibatkan kerugian pada anak baik materil ataupun moril sehingga akan dipidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 juta.
Terdapat juga pada pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak: Bagi setiap orang yang melakukan kekerasan atau kekejaman atau penganiyaan kepada anak maka akan dapat sanksi pidana 3 tahun 6 bulan paling lama dan denda uang 72 juta.
Sumber: Indonesian school shaves girls hair over hijab plaint