UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Jurnalis Filipina tuntut hentikan serangan terhadap pers

September 13, 2023

Jurnalis Filipina tuntut hentikan serangan terhadap pers

Para demonstran memegang poster dalam aksi damai yang menyerukan keadilan menyusul pembunuhan seorang penyiar radio Filipina, di Kota Quezon, pinggiran Kota Manila pada 4 Oktober 2022. (Foto: Jam Sta. Rosa/AFP)

 

Kelompok-kelompok jurnalis  dan organisasi masyarakat sipil di Filipina telah menegaskan kembali tuntutan mereka untuk mengakhiri serangan yang sedang berlangsung terhadap para jurnalis dan upaya untuk menerapkan sensor terhadap media di negara tersebut.

Pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. melanjutkan serangan terhadap kebebasan berekspresi, kata pernyataan 11 September dari 21 kelompok termasuk media.

Mereka ingin pemerintah mengizinkan pembukaan kembali 28 situs, termasuk dua media – Pinoy Weekly dan Bulatlat – yang diblokir oleh pejabat Keamanan Nasional selama masa jabatan mantan Presiden Rodrigo Duterte.

Pinoy Weekly, majalah berita berbahasa Filipina yang fokus  pada jurnalisme investigatif, ditutup tahun 2020 setelah polisi menyita salinannya yang diberi label “materi subversif,” kata pernyataan itu.

Pernyataan itu menuduh Marcos mengambil contoh ayahnya yang diktator. Laporan tersebut mencatat “pertumbuhan kekerasan negara yang mengkhawatirkan” yang menargetkan para pengkritiknya sejak ia menjabat pada Juni 2022.

Pemerintahan Marcos ingin mempromosikan “narasi yang mementingkan diri sendiri dan kebohongan yang merugikan,” kata kelompok itu.

“Kita tidak boleh membiarkan tindakan keras terhadap hak-hak kita terus berlanjut tanpa adanya hukuman,” kata mereka.

Pernyataan mereka muncul ketika pengadilan Filipina pada 12 September membebaskan jurnalis peraih Nobel Maria Ressa, seorang kritikus setia Duterte terkait penggelapan pajak.

Ressa, editor surat kabar Rappler, termasuk di antara jurnalis yang berjuang di jalur hukum setelah mereka mengkritik kebijakan dan tindakan pemerintah.

Pembebasannya terjadi sehari setelah jurnalis penyiaran Atom Araullo mengajukan kasus pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat pemerintah dan pembawa acara Radio-TV yang disponsori negara karena menjulukinya sebagai anggota Tentara Rakyat Nasional, sayap bersenjata Partai Komunis Filipina.

Pemerintah Filipina telah menetapkan Tentara Rakyat Nasional sebagai kelompok teroris.

Pengamat politik mengatakan bahwa merupakan hal yang lumrah untuk melabeli para pengkritik pemerintah, termasuk jurnalis, sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Filipina dan mengajukan tuntutan pidana terhadap mereka.

“Setiap orang harus, dalam menjalankan haknya, dan dalam menjalankan tugasnya, bertindak dengan adil, memberikan haknya kepada setiap orang, dan menjalankan haknya dengan jujur dan itikad baik… mereka melanggar ini karena mereka bertindak dengan niat jahat,” kata Araullo dalam konferensi pers setelah gugatan.

Pengawas kebebasan pers secara rutin menempatkan negara mayoritas Katolik ini sebagai salah satu tempat paling berbahaya bagi jurnalis.

Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Filipina pada peringkat 132 di antara 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers.

Tahun 2022, empat jurnalis ditembak mati di negara tersebut saat menjalankan tugas, menurut statista.com.

Sejak tahun 1987, total 187 jurnalis telah dibunuh di negara tersebut, lapor RSF.

Uskup Jose Colin Bagaforo, ketua Komisi Aksi Sosial, Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Filipina mengatakan Gereja mendukung semua “pengawal kebenaran dan demokrasi.”

Gereja baru-baru ini bergabung dengan Satuan Tugas Nasional untuk Mengakhiri Konflik Bersenjata Komunis Lokal (NTF-ELCAC) untuk berdialog, kata Uskup Bagaforo.

“Sebelum pelecehan terjadi, silakan berdialog dengan kami sehingga kami dapat merespons dengan baik,” katanya kepada UCA News.

Sumber: Philippine journalists demand end to attacks on press

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2023. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi