UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

China hukum imam Katolik dengan tuduhan ‘penipuan’

September 15, 2023

China hukum imam Katolik dengan tuduhan ‘penipuan’

Klerus Katolik China menghadiri Misa pada Malam Natal di sebuah gereja Katolik di Beijing  tahun 2018. (Foto: AFP)

 

Sebuah pengadilan di China telah memvonis seorang pastor Katolik atas tuduhan “penipuan” karena ia diduga menolak bergabung dengan organisasi yang dikelola negara termasuk Asosiasi Patriotik Katolik China (CCPA), kata sebuah laporan.

Pengadilan menjatuhkan hukuman administratif kepada Pastor Joseph Yang Xiaoming karena ia “meniru identitas petugas keagamaan,” sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Kantor Urusan Agama Distrik Longwan di Wenzhou, menurut laporan kelompok HAM, ChinaAid, pada 13 September.

Biro tersebut memulai proses hukum terhadap Pastor Yang pada  11 Mei 2021, setelah dia tidak mendaftar ke departemen urusan agama pemerintah dan organisasi lain yang dikendalikan Partai Komunis setelah ia ditahbisan.

Sumber yang tidak disebutkan namanya di China menuduh bahwa tindakan tersebut merupakan “penganiayaan politik” yang bertujuan  mencekik kebebasan beragama di negara tersebut dan mengatakan  pemerintah tidak boleh ikut campur dalam urusan internal entitas keagamaan.

“Ini adalah penganiayaan politik yang nyata dan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beragama dan konvensi internasional,” kata sumber yang tidak disebutkan namanya itu.

“Pencarian kualifikasi tenaga keagamaan harus menjadi urusan internal masing-masing umat beragama, yang memiliki kebebasan penuh dalam hal ini,” tambah sumber tersebut.

“Berdasarkan prinsip internasional modern yang memisahkan Gereja dan negara, pemerintah tidak boleh campur tangan dalam urusan internal agama,” kata sumber tersebut  yang tidak disebutkan namanya.

Pastor Yang dilaporkan ditahbiskan oleh Uskup Peter Shao Zhumin, seorang uskup yang disetujui Vatikan yang beberapa kali ditangkap oleh otoritas China karena ia menolak untuk bergabung dengan badan-badan Gereja yang dikelola negara.

Pastor Yang dituduh “melakukan aktivitas keagamaan dengan menyamar sebagai petugas keagamaan atau mendapatkan uang melalui penipuan dan aktivitas ilegal lainnya.”

Pengadilan menjatuhkan hukuman administratif kepadanya termasuk penghentian kegiatannya, penyitaan hasil ilegal sebesar 28.473,33 yuan (3.913 dolar AS), dan denda sebesar 1.526,67 yuan (210 dolar AS).

Pastor Yang menentang tuduhan biro lokal dan menyebut tindakan tersebut “tidak adil” dan “pelanggaran Hukum Kanonik,” lapor ChinaAid.

Kabarnya, ia menunjukkan sertifikat pentahbisannya di pengadilan dan Biro Urusan Agama mengakui sertifikat tersebut adalah sah.

Pada Agustus, pihak berwenang setempat menahan Pendeta Park Kwang-Zhe dari Gereja Kristen Kehidupan Baru dengan tuduhan “mengganggu ketertiban sosial” karena ia diduga tidak bergabung dengan badan Gereja yang didukung negara.

Pada bulan yang sama, China mengeluarkan “langkah-langkah mengenai Administrasi Tempat Kegiatan Keagamaan” yang sangat membatasi prosedur pendirian dan pendaftarannya. Namun langkah-langkah tersebut juga menetapkan aturan manajemen dan ketentuan untuk mengelola personel.

Peraturan tersebut menetapkan pembentukan pengawas untuk tempat-tempat kegiatan keagamaan dan menerapkan batasan bersyarat pada pengelolaan internal di tempat-tempat tersebut.

Konstitusi China mengizinkan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Namun, Partai Komunis China dituduh telah melanggar hak-hak kelompok agama selama beberapa dekade, meskipun Partai Komunis China mengakui lima agama terorganisir – Buddha, Tao, Islam, Katolik, dan Protestan.

Sumber: China convicts Catholic priest for fraud

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2023. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi