Sebanyak 17 orang Kristen, termasuk tujuh perempuan, telah ditangkap di negara bagian India utara berdasarkan Undang-Undang (UU) Anti-Konversi Agama yang kejam.
Polisi Uttar Pradesh menangkap mereka saat kebaktian Hari Minggu pada 17 September menyusul pengaduan dari warga desa setempat.
“Tuduhan yang ditujukan kepada mereka sama sekali tidak berdasar,” kata Minakshi Singh, sekretaris jenderal Persatuan Belarasa, sebuah badan amal yang berbasis di New Delhi, ibu kota negara itu.
Singh mempertanyakan tindakan polisi terhadap orang-orang yang berdoa dengan damai. “Ini benar-benar merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional untuk menjalankan agama pilihan mereka.”
“Kami akan segera mengajukan permohonan jaminan ke pengadilan setempat,” kata Singh kepada UCA News pada 18 September.
Dalam pengaduannya, Subhash Chandra Jatav menuduh warga desa lainnya, Dinesh Chandrashekhar, mengundangnya ke kebaktian itu.
Pelapor bersama istri dan beberapa temannya menghadiri kebaktian Hari Minggu di rumah Chandrashekhar.
Menurutnya, penyelenggara berbicara tentang pentingnya menjadi Kristen dan menuduh Chandrashekhar dan pihak lain menawarkan dukungan keuangan untuk berpindah agama.
Dia mengaku menolak godaan tersebut dan mengadu ke polisi terkait kasus tersebut dengan menggunakan UU Anti-Konversi di Uttar Pradesh, yang dijalankan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) pro Hindu yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi sejak 2017.
“Tidak ada seorang pun yang pindah agama dan tidak ada upaya yang dilakukan,” kata Singh, seraya mempertanyakan langkah untuk mendaftarkan kasus tersebut berdasarkan UU tersebut.
Diduga pelapor dan yang lainnya mengikuti kebaktian Minggu dengan rencana yang telah dilakukan sebelumnya untuk menyasar mereka yang mengadakan kebaktian, kata Singh.
Kelompok Hindu dan BJP sering menuduh misionaris Kristen melakukan konversi agama Hindu melalui rayuan dan cara curang di seluruh negeri itu.
Uttar Pradesh yang paling padat penduduknya adalah salah satu dari 11 negara bagian di India yang memberlakukan UU tersebut, yang sering kali digunakan untuk menargetkan orang Kristen.
UU itu menetapkan calon konversi agama harus memberi tahu pemerintah daerah tentang rencana pindah agama 30 hari sebelum upacara konversi agama.
Calon juga harus membuktikan bahwa dia tidak dipaksa atau “dibujuk” untuk berpindah keyakinan. Pelanggar UU itu harus menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda.
Mahkamah Agung India sedang mendengarkan petisi yang menentang UU itu di negara tersebut.
Para pemimpin Kristen mengatakan UU ini telah menjadi alat di radikal Hindu untuk menargetkan umat Kristen, yang hanya berjumlah 0,18 persen dari lebih dari 200 juta penduduk Uttar Pradesh, yang mayoritas Hindu.
Negara Bagian Uttar Pradesh dilaporkan ada 211 insiden, tertinggi di antara 28 negara bagian, dalam delapan bulan terakhir tahun ini, kata United Christian Forum, sebuah badan ekumenis yang menelusuri serangan terhadap umat Kristen di India.
Sumber: 17 Christians held under Indias anti-conversion law