UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Umat Katolik Korea terus berjuang melawan pembangkit listrik tenaga batubara

September 20, 2023

Umat Katolik Korea terus berjuang melawan pembangkit listrik tenaga batubara

Para imam Katolik, biarawati dan umat awam memegang poster-poster menuntut penutupan pembangkit listrik tenaga batu bara Samcheok di Provinsi Gangwon-do, Korea Selatan. (Foto: Catholic Times)

 

Pemerintah Korea Selatan akan meluncurkan operasi komersial pembangkit listrik tenaga batubara  Samcheok di Provinsi Gangwon-do pada Oktober, meskipun mendapat penolakan  dari kelompok masyarakat sipil dan Gereja Katolik.

Sejak Oktober 2021, kelompok Katolik melancarkan protes setiap bulan di Pantai Maengbang, dekat lokasi pembangunan.

Pembangkit Listrik Tenaga Batubara (PLT Barubara)  diharapkan dapat menghasilkan listrik sebesar 2.044 megawatt.

Pemerintah mengatakan PLT Batubara  menggunakan “teknologi ramah lingkungan” dengan fokus pada pengurangan emisi.

Kelompok-kelompok aksi iklim Katolik bergandengan tangan dengan kelompok-kelompok  lingkungan hidup untuk membentuk aliansi, Komite Perjuangan Melawan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara Samcheok.

Kelompok ini telah menarik perhatian penduduk setempat dan orang-orang dari provinsi lain yang mengatakan wilayah Samcheok termasuk pantai Maengbang yang terkenal akan hancur ketika PLT Batubara  mulai beroperasi.

Laporan media mengatakan sebagian pantai indah itu berubah menjadi hitam baru-baru ini menyusul pembangunan pelabuhan untuk mengangkut batubara ke PLT Batubara .

“Lautan tangisan orang-orang yang berdoa akan segera berubah menjadi air mata masyarakat Samcheok,” kata seorang pengunjuk rasa.

Kelompok lingkungan hidup menuduh ketergantungan Korea Selatan pada batubara untuk pembangkit listrik telah menjadi “bencana” bagi umat manusia.

Saat ini, negara Asia Timur ini memiliki 58 pembangkit listrik tenaga batubara – 29 di Chungnam, 14 di Gyeongnam, 7 di Gangwon, 6 di Incheon, dan 2 di Jeonnam.

Hal ini terjadi meskipun Korea Selatan menjadi negara ke-14 yang mengesahkan undang-undang (UU) netralitas karbon tahun 2021.

UU tersebut mewajibkan pemerintah mengurangi emisi gas rumah kaca (karbon) sebesar 35 persen atau lebih dari  tahun 2018 dan mencapai visi netralitas karbon tahun 2050.

Netralitas karbon mengacu pada pencapaian nol karbon dioksida – keseimbangan antara emisi karbon dan penyerapan emisi karbon, menurut Plan A, sebuah organisasi yang mempromosikan netralitas karbon.

Para pengamat mengatakan ketergantungan pada tenaga batubara merupakan solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan energi karena batubara relatif mudah didapat dan murah dibandingkan sumber energi lainnya.

Namun, PLT Batubara merupakan sumber pencemaran lingkungan yang sangat besar.

Emisi karbon dari PLT Batubara dua kali lipat dibandingkan gas alam cair (LNG), dan sama dengan pembakaran bahan bakar fosil.

Emisi gas rumah kaca dari 58 pembangkit listrik yang beroperasi di Korea diperkirakan mencapai 200 juta ton per tahun.

Tahun 2021, PLT Batubara menyumbang 41,9 persen dari total pembangkit listrik domestik di Korea Selatan, yang merupakan angka tertinggi di antara sumber pembangkit listrik lainnya.

Selain Australia, negara pengekspor batubara utama, dan Jerman, negara manufaktur terbesar, pangsa Korea dalam PLT Batubara sangat tinggi dibandingkan negara-negara maju lainnya.

Korea menduduki peringkat kelima di antara negara-negara dengan PLT Batubara tertinggi. Tahun 2019, Korea menyumbang 2,5 persen dari total PLT Batubara sebesar 9.914-terawatt hour (TWh) di dunia.

TWh adalah satuan energi yang digunakan untuk menyatakan jumlah energi, listrik, dan panas yang dihasilkan, menurut Statistik Finlandia.

PLT Batubara tidak hanya mengeluarkan karbon dioksida tetapi juga berbagai polutan seperti debu halus, nitrogen oksida, dan sulfur oksida yang menghasilkan karbon dioksida.

Pakar kesehatan memperingatkan bahwa PLT Batubara tidak hanya berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Setelah beroperasi penuh, PLT Batubara Samcheok diperkirakan akan mengeluarkan 570 ton debu ultra-halus setiap tahunnya.

Sebuah kelompok aksi iklim menyatakan selama proyeksi operasinya selama 30 tahun, polutan udara dari PLT Batubara  dapat menyebabkan 1.081 kematian dini.

Ketergantungan terhadap energi batubara terus menurun di negara-negara maju karena dampak buruknya yang bertahan lama.

Inggris, yang pertama kali memulai PLT Batubara tahun 1882, telah mengurangi proporsi PLT Batubara menjadi 5 persen dan merencanakan penghentian penggunaan batu bara tahun 2025.

Jerman sudah berada di garis depan dalam transisi energi, dimana energi terbarukan menghasilkan lebih banyak energi dibandingkan batubara. Amerika Serikat juga ikut dalam tren transisi energi global, dengan konsumsi batu baranya tahun 2018 mencapai titik terendah dalam 39 tahun terakhir.

Meskipun kelompok aksi iklim terus menentang PLT Batubara di Samcheok, kelompok masyarakat sipil telah mendorong UU yang meminta penghapusan PLT Batubara secara bertahap.

Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Pemberlakuan Undang-Undang Bebas Batubara, yang dibentuk pada Agustus lalu, telah mengumpulkan lebih dari 50.000 tanda tangan.

Gereja Katolik telah menentang PLT Batubara dan mendesak pemerintah untuk menerapkan UU  netralitas karbon.

Sejak tahun 2020, Keuskupan Daejon telah mengadakan Misa Deklarasi Netral Karbon setiap bulan dan menghimbau umat Katolik untuk menandatangani petisi untuk undang-undang penghapusan batubara.

Pada Mei, para uskup Katolik mengunjungi lokasi PLT Batubara Samcheok dan mendesak pihak berwenang menghentikan penggunaan PLT Batubara.

Uskup Blasio Park Hyun-dong, ketua Komite Lingkungan Hidup Konferensi Waligereja Korea, mengeluarkan pernyataan yang menuntut negara bebas batubara.

“Pemerintah Korea harus melakukan perubahan praktis untuk bertransformasi menuju masyarakat berkelanjutan, termasuk memberlakukan undang-undang bebas batubara,” kata Uskup Park.

Sumber: Korean Catholics continue fight against coal power

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2023. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi