Setiap akhir pekan, UCA News merangkum berita-berita utama terkait Gereja Katolik dari seluruh wilayah di Asia. Berikut adalah berita-berita utama selama pekan ini.
KOREA SELATAN: Santo Korea pertama temukan tempatnya di Basilika Santo Petrus
Ratusan umat Katolik bersorak pada Sabtu lalu ketika patung St. Andreas Kim Tae-gon, imam, martir dan santo Katolik Korea pertama, diresmikan di dinding luar Basilika Santo Petrus di Vatikan.
Pemasangan patung marmer setinggi 3,8 meter itu bertepatan dengan peringatan 177 tahun kemartiran santo tersebut. Acara ini juga terjadi ketika Vatikan dan Korea Selatan memperingati 60 tahun hubungan diplomatik.
Misa peresmian dihadiri oleh delegasi Gereja Korea yang beranggotakan 300 orang dan Kang Seung-kyoo, utusan khusus Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
Andreas Kim lahir dari orang tua beragama Buddha tahun 1821. Ia dan keluarganya masuk Katolik oleh seorang imam misionaris Prancis. Ia menjadi seorang imam dan membantu para misionaris menginjili meskipun ada penganiayaan terhadap orang Kristen oleh penguasa Buddha di Korea.
Dia ditangkap, dipenjarakan dan dipenggal karena menolak untuk mencabut kembali imannya pada usia 25 tahun. Paus Johanes Paulus II mengkanonisasi Kim dan 102 martir selama kunjungannya ke Korea Selatan tahun 1984.
INDIA: Pemimpin Katolik di India tolak kompensasi bagi korban pembunuhan di luar hukum
Para pemimpin Katolik di India menolak langkah negara bagian India tengah yang memberikan satu juta rupee atau sekitar 12.040 dolar AS sebagai kompensasi bagi korban hukuman mati tanpa pengadilan (pembunuhan diluar hukum).
Pekan lalu, pemerintah Madhya Pradesh mengumumkan skema kompensasi finansial untuk keluarga individu yang terbunuh dalam insiden hukuman mati tanpa pengadilan. Ini juga memberikan kompensasi kepada mereka yang menderita cedera.
Umat Muslim India memegang lilin dan poster saat mereka memprotes pembunuhan di luar hukum terhadap Tabrez Ansari di Negara Bagian Jharkhand, di kota Ahmedabad pada 27 Juni 2019. (Foto: AFP)
Para pemimpin Kristen mengatakan bahwa melindungi masyarakat dari kejahatan semacam itu lebih penting dan mengklaim bahwa tindakan tersebut memperlihatkan kegagalan pemerintah. Mereka menyerukan pengetatan hukum agar tidak ada yang berani melakukan kejahatan seperti itu.
Sejak Partai Bharatiya Janata pro-Hindu berkuasa tahun 2014, India mengalami peningkatan tajam dalam jumlah hukuman mati tanpa pengadilan terhadap kaum Dalit yang terpinggirkan dan minoritas Muslim oleh kelompok garis keras Hindu dengan dalih melindungi sapi, hewan suci dalam agama Hindu.
Antara tahun 2012 dan 2022, sekitar 82 kasus kekerasan yang dilakukan oleh kelompok main hakim sendiri terkait pembunuhan sapi yang menyebabkan 45 orang tewas dan 145 orang luka-luka.
PAKISTAN: Gereja di Pakistan pecat pendeta terkait penembakan palsu
Gereja Presbiterian di Pakistan telah memberhentikan seorang pendeta yang menembak tangannya untuk memalsukan upaya pembunuhan terhadapnya atas tuduhan penistaan agama di Provinsi Punjab.
Pendeta Eleazar Sidhu yang diskors secara sukarela mengaku kepada rekan-rekan dan teman-temannya bahwa cedera itu disebabkan oleh diri mereka sendiri, kata Gereja Presbiterian dalam sebuah pernyataan.
Penembakan palsu itu terjadi beberapa minggu setelah massa Muslim menyerang 21 gereja dan 400 rumah Kristen di lingkungan Kristen di Jaranwala.
Para aktivis masyarakat sipil dan anggota komunitas Kristen memegang poster saat mereka mengambil bagian dalam protes mengecam serangan terhadap gereja-gereja di Pakistan, di Karachi pada 18 Agustus. (Foto: Asif HASSAN/AFP)
Sidhu sebelumnya mengeluh kepada polisi bahwa dia ditembak oleh “orang berjanggut”. Penodaan agama adalah kejahatan serius di Pakistan yang memerlukan hukuman seumur hidup dan mati. Baik Muslim maupun kelompok minoritas seperti Kristen telah menjadi sasaran kelompok Muslim garis keras atas dugaan tindakan penistaan agama.
Kelompok garis keras menuduh umat Kristen mengeksploitasi kasus penistaan agama untuk mencari suaka di luar negeri. Para pemimpin Kristen mengatakan bahwa ratusan umat Kristen Pakistan telah meninggalkan negaranya dan mencari relokasi ke negara-negara Barat karena “ancaman, penganiayaan dan kurangnya keamanan.”
BANGLADESH: Iklim politik memanas menjelang pemilu, pengadilan Bangladesh memenjarakan aktivis HAM
Di tengah iklim politik yang memanas dan meningkatnya tindakan keras pemerintah menjelang pemilu nasional, pengadilan Bangladesh pada Kamis menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dua aktivis HAM terkemuka. Adilur Rahman Khan dan Nasiruddin Elan telah memimpin organisasi Odhikar selama beberapa dekade.
Mereka telah mendokumentasikan ribuan dugaan pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan paksa aktivis oposisi, dan kebrutalan polisi. Keduanya didakwa atas laporan pencarian fakta yang mereka kumpulkan 10 tahun lalu mengenai pembunuhan di luar proses hukum.
Adilur Rahman Khan, pemimpin organisasi Odhikar, melihat dari kendaraan polisi, di luar pengadilan di Dhaka pada 14 September. (Foto: AFP)
Pemerintah negara-negara Barat dan kelompok HAM mengecam keras pemerintahan Liga Awami yang berkuasa atas tindakan keras mereka terhadap aktivis oposisi, kebebasan berpendapat dan HAM. Sekitar 72 kelompok HAM mengecam hukuman terhadap Khan dan Ellan.
Odhikar telah menjadi pembela HAM di Bangladesh sejak tahun 1994 dan bekerja erat dengan badan-badan PBB dan kelompok HAM global. Tahun lalu, pemerintah mencabut izin operasionalnya setelah menuduhnya mencoreng citra Bangladesh.
FILIPINA: Vatikan pecat pastor Katolik Filipina terkait pelecehan seksual
Vatikan telah memecat seorang pastor Katolik di Filipina terkait pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam surat edaran pada pekan lalu, Keuskupan Borongan menyatakan Pio Cultura Aclon “bukan lagi seorang imam dan tidak dapat menjalankan pelayanan imamat di Gereja.”
Rektor keuskupan melakukan laisisasinya melalui proses hukum dan semua pihak diberi kesempatan untuk membela diri. Keuskupan dan Konferensi Waligereja Filipina tidak memberikan rincian kejahatan Aclon.
Pio Cultura Aclon terlihat pada gambar file ini. Vatikan memecatnya dari jabatan imam karena tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: Facebook)
Namun, Aclon membantah bahwa proses hukum telah diikuti dan menuduh keuskupan gagal memberikan salinan surat Vatikan kepadanya. Dia mengklaim bahwa dia adalah korban “politik dalam Gereja” karena dia adalah pembela setia penampakan Bunda Maria Pengantara Segala Rahmat yang kontroversial tahun 1948, yang tidak diakui oleh Vatikan.
Pengacaranya mengeluarkan pemberitahuan hukum yang meminta surat Vatikan dari keuskupan.
CHINA: Pengadilan China menghukum imam Katolik terkait “penipuan”
Sebuah pengadilan di China yang komunis telah menghukum seorang imam Katolik terkait “penipuan” setelah ia diduga menolak untuk bergabung dengan organisasi yang dikelola negara termasuk Asosiasi Patriotik Katolik China.
Pengadilan menjatuhkan hukuman administratif kepada Pastor Joseph Yang Xiaoming karena “meniru identitas petugas keagamaan.”
Yang diperintahkan untuk menghentikan tugas imamatnya, dan dikenakan penyitaan sebesar 3.913 dolar AS sebagai hasil ilegal, selain denda sebesar 210 dolar AS. Kelompok HAM mengecam hukumannya sebagai “penganiayaan politik” yang bertujuan mencekik kebebasan beragama.
Para imam Katolik China menghadiri Misa pada Malam Natal di sebuah gereja Katolik di Beijing tahun 2018. (Foto: AFP)
Kantor Urusan Agama Distrik Longwan di Wenzhou, China timur, mengajukan tuntutan terhadap Yang tidak lama setelah ia ditahbiskan menjadi imam oleh Uskup Peter Shao Zhumin tahun 2021.
Uskup Shao adalah seorang uskup yang disetujui Vatikan dan ditangkap beberapa kali oleh otoritas komunis karena ia menolak bergabung dengan badan-badan Gereja yang dikelola negara.
Konstitusi China mengizinkan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Namun, Partai Komunis China dituduh melanggar hak-hak kelompok agama selama puluhan tahun.
HONG KONG: Utusan China turut hadir upacara wisuda polisi untuk pertama kalinya di Hong Kong
Utusan China menghadiri upacara wisuda polisi di Hong Kong untuk pertama kalinya dan mengeluarkan instruksi khusus kepada pasukan keamanan untuk memperingatkan tentang “pasukan asing yang bermusuhan.”
Zheng Yanxiong, kepala Kantor Penghubung Partai Komunis China di Hong Kong, menghadiri upacara wisuda pada Sabtu lalu.
Para aktivis mengatakan tindakan Zheng menyoroti meningkatnya pengaruh Beijing terhadap urusan keamanan di kota yang bermasalah secara politik tersebut. Zheng mendesak lulusan kepolisian untuk “menjaga keamanan nasional” sambil “menerapkan secara ketat” Undang-Undang Keamanan Nasional dan undang-undang setempat.
Zheng Yanxiong, Direktur Kantor Penghubung Pemerintah Pusat China di Hong Kong meninjau barisan lulusan baru pada upacara wisuda di Sekolah Tinggi Kepolisian Hong Kong pada 16 September. (Foto: Jaringan Berita Pemerintah Hong Kong melalui RFA)
Sebagai seorang mantan polisi, Zheng mendapat sambutan dari pemimpin Komunis tahun 2011 setelah tindakan keras terhadap pemberontak di sebuah desa di Provinsi Guangdong di tengah sengketa tanah yang sengit.
Hong Kong yang pernah dikenal sebagai salah satu kota paling bebas di Asia telah berada dalam kekacauan sejak tahun 2019 ketika protes besar-besaran pro-demokrasi meletus.
Polisi menghancurkan gerakan tersebut secara brutal dan Beijing menerapkan undang-undang keamanan yang kejam untuk memadamkan segala bentuk perbedaan pendapat.
INDONESIA: Polisi di NTT mendakwa pria Katolik berdasarkan UU ITE
Polisi di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mendakwa seorang pria Katolik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang kontroversial karena mencemarkan nama baik pejabat pemerintah.
Saverius Suryanto, warga Desa Macang Tanggar, didakwa pada Senin. Dia dituduh menyebarkan foto editan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Facebook pada Mei lalu.
Foto-foto itu memperlihatkan Endi dengan kaki menempel di wajahnya. Suryanto mengatakan ia mengkritik pejabat tersebut karena menolak memberikan sertifikat hak atas tanah kepada 200 warga desa termasuk dirinya.
Gambar yang diunggah oleh Saverius Suryanto ini, membuat Bupati Manggarai Barat murka dan mendakwanya berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang kontroversial. (Foto disediakan)
Penduduknya adalah migran yang tinggal di tanah pemerintah di desa tersebut tanpa surat kepemilikan sejak tahun 2009. Para aktivis HAM mengecam tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa ini adalah contoh lain dari penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik.
UU tersebut menjatuhkan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda setara 48.700 dolar. Antara tahun 2013 dan 2023, sekitar 490 kasus telah diajukan berdasarkan UU itu.
DUNIA: Uskup Katolik Armenia berharap “sejarah tidak akan terulang setelah gencatan senjata
Uskup Katolik Armenia Mgr. Mikael A. Mouradian mengatakan dia berharap “sejarah tidak akan terulang kembali” menyusul gencatan senjata di Nagorno-Karabakh antara pasukan Azerbaijan dan pasukan lokal pada Rabu.
Militer pada Selasa memulai serangan di daerah kantong Armenia yang terletak di barat daya Azerbaijan dan diakui secara internasional sebagai bagian dari negara tersebut.
Pertempuran tersebut menyebabkan sedikitnya 32 orang tewas termasuk tujuh warga sipil dan melukai 200 lainnya. Gencatan senjata ditengahi oleh Rusia.
Uskup Mouradian berharap Rusia dan Azerbaijan menepati janjinya dan mengizinkan warga Armenia hidup damai di tanah leluhur mereka dengan hak penuh sebagai warga negara yang bebas.
Para demonstran memblokir jalan di pusat Kota Yerevan pada 20 September ketika kelompok separatis di Nagorno-Karabakh dan pihak berwenang Azerbaijan mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan permusuhan, menandakan berakhirnya operasi ‘anti-teror’ yang diluncurkan sehari sebelumnya oleh pasukan Azerbaijan di wilayah yang memisahkan diri tersebut. (Foto: AFP)
Orang Kristen Armenia dan Azeri Turki tinggal selama berabad-abad di wilayah Nagorno-Karabakh, yang menjadi bagian dari Kekaisaran Rusia pada abad ke-19. Setelah Perang Dunia I, wilayah tersebut menjadi bagian otonom Azerbaijan.
Deklarasi kemerdekaan oleh Nagorno-Karabakh tahun 1991 memicu serangkaian konflik antara Armenia dan Azerbaijan, menyebabkan puluhan ribu orang terbunuh dan jutaan orang mengungsi.
Konflik terbaru tahun 2020 menewaskan 3.000 tentara Azerbaijan dan 4.000 tentara Armenia.
Sumber: First Korean saint finds his place in St. Peters Basilica