UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Ujian nyata bagi komitmen Indonesia untuk mengakhiri impunitas

September 25, 2023

Ujian nyata bagi komitmen Indonesia untuk mengakhiri impunitas

Para aktivis dan pendukung memajang poster mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib saat unjuk rasa di Jakarta pada 7 September 2008, untuk memperingati empat tahun pembunuhan aktivis HAM tersebut. (Foto: AFP)

Indonesia telah mendeklarasikan tanggal 7 September tahun ini sebagai “Hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia.”

Sembilan belas tahun lalu, Munir Said Thalib – pembela hak asasi manusia (HAM) paling gigih di Indonesia – dibunuh dalam penerbangan Garuda dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura dengan dosis arsenik yang mematikan, yang diduga cukup kuat untuk membunuh dua ekor gajah.

Namun saat ini, kebenaran dan keadilan dalam kasus ini masih sulit dicapai karena Indonesia, yang saat ini menjabat sebagai ketua Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), mengakhiri KTT ke-43 blok regional tersebut.

Hampir dua dekade sejak pembunuhan keji tersebut, tuntutan akan kebenaran dan keadilan di tingkat nasional, regional, dan internasional gagal menemukan kebenaran dan memberikan keadilan bagi Munir.

Saat kita menandai peringatan dua dekade kasus yang mengejutkan komunitas internasional ini, Indonesia tidak boleh lagi melewatkan kesempatan untuk menjadi contoh dalam perjuangan melawan impunitas.

Berbagi pemikirannya menjelang peringatan 19 tahun pembunuhan tersebut, Suciwati, janda Munir tidak berkata apa-apa, namun ia mengatakan, “Impunitas masih menjadi isu mendesak di rezim ini. Kekhawatiran mengenai akuntabilitas dan keadilan masih ada. Janji-janji palsu dibuat.

Tahun 2016, Presiden  Jokowi [Joko Widodo] memerintahkan Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus ini, namun hasilnya dirusak oleh hilangnya dokumen-dokumen penting, sehingga menimbulkan keraguan mengenai ketulusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Situasi ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia,” katanya.

“Saya menghadiri sesi tersebut tetapi hanya untuk menyampaikan berita tentang pembunuhan Munir”

“Pemerintahan Jokowi telah mengangkat individu-individu yang diduga terlibat kejahatan terhadap kemanusiaan. Yang sangat memprihatinkan adalah penunjukan Hendropriyono sebagai penasihat presiden, tersangka kasus pembunuhan Munir. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan para pembela HAM. Hal ini memberikan pesan yang mengerikan bahwa mereka yang terlibat dalam kasus tersebut mungkin tidak akan menghadapi konsekuensi yang pantas, namun malah akan diberi posisi yang berpengaruh. Hal ini membawa implikasi gelap pada pekerjaan para pembela HAM,” lanjutnya.

Sehari sebelum keberangkatannya ke Belanda, saya mendapat kesempatan untuk berbicara dengan Munir yang bersuara lembut, yang saat itu menjabat sebagai ketua Federasi Asia Melawan Penghilangan Paksa (AFAD), dan saya saat itu menjabat sebagai sekretaris jenderalnya.

Saya dan Munir tidak pernah mengetahui bahwa rencana kami untuk bertemu di Jenewa untuk menghadiri sesi kelompok kerja antar sesi pada September 2004 untuk merancang instrumen normatif yang mengikat secara hukum untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa tidak akan terwujud. Badan ini merancang apa yang sekarang disebut the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa).

Saya menghadiri sesi tersebut tetapi hanya untuk menyampaikan berita tentang pembunuhan Munir.

Dalam sesi tersebut, para anggota mantan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (sekarang Dewan Hak Asasi Manusia PBB), yang merupakan bagian dari badan perumus, membahas kemungkinan dimasukkannya hak baru untuk dimasukkan dalam rancangan konvensi, seperti hak asasi manusia keluarga orang hilang untuk membentuk asosiasi.

Ketentuan yang diusulkan ini ditentang keras oleh negara-negara, terutama negara-negara Asia, yang saya ingat adalah China dan India. Perkembangan hak-hak baru dipandang berlebihan oleh beberapa negara. Di tengah penolakan negara untuk memasukkan ketentuan seperti itu, saya mengambil sikap.

Saya turun tangan dan berbagi tentang situasi genting yang dialami Suciwati karena dia menerima sebuah kotak berisi ayam mati dari pengirim tak dikenal yang berisi surat ancaman. Dikatakan bahwa dia akan menjadi seperti ayam mati ini jika dia terus mencari kebenaran dan keadilan tentang pembunuhan suaminya.

Setelah intervensi itu, tidak ada lagi negara yang mempertanyakan ketentuan yang diusulkan. Intervensi tersebut berkontribusi dengan dimasukkannya Pasal 24, Ayat 7 perjanjian ini yang menyatakan: “Setiap negara harus menjamin hak untuk membentuk dan berpartisipasi secara bebas dalam organisasi dan perkumpulan yang berkaitan dengan upaya untuk menentukan kondisi penghilangan paksa dan nasib orang-orang yang mengalami penghilangan paksa dan nasib orang-orang yang hilang, dan membantu para korban penghilangan paksa.”

Ketentuan tersebut merupakan penghormatan yang pantas untuk Munir.

Salah satu perjanjian HAM internasional yang penting, Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, ditandatangani oleh Indonesia pada 27 September 2010.

“Kasus Munir tentu saja merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan tuntas dan untuk selamanya”

Hanya merupakan langkah awal, penandatanganan konvensi tersebut, meskipun organisasi-organisasi masyarakat sipil gencar melakukan kampanye, tidak pernah diikuti dengan ratifikasi.

Komitmen Indonesia untuk menjadi negara pihak dalam perjanjian ini – yang antara lain memberikan hak atas kebenaran dan hak untuk tidak menjadi sasaran penghilangan paksa – masih merupakan janji kosong. Hal ini dapat memfasilitasi pencegahan terulangnya kasus penghilangan paksa di negara-negara yang sejarahnya diwarnai oleh kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat membuka jalan untuk mencapai setidaknya beberapa elemen kunci dari keadilan transisi.

Gerakan masyarakat sipil yang kuat di Asia Tenggara baru-baru ini mengakhiri Konferensi Masyarakat Sipil ASEAN/Forum Masyarakat ASEAN 2023 yang diadakan di Jakarta pada 1 hingga 3 September, di mana saya berpartisipasi.

Dalam pernyataan penutupnya, konferensi tersebut mendesak para pemimpin ASEAN untuk “memperkuat upaya dalam mengatasi pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM  berat di kawasan ini, dan memastikan penyelesaian yang efektif yang sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dan hukum adat.”

Kasus Munir tentu saja merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan tanpa penundaan lebih lanjut.

Penyelesaian dan penutupan kasus pembunuhan Munir merupakan ujian terhadap komitmen Indonesia untuk mengakhiri siklus impunitas – sebuah komitmen yang harus tercermin dalam Visi ASEAN pasca-2025.

Waktu adalah hal yang sangat penting. Ketua ASEAN mungkin tidak akan melakukan hal seperti ini lagi. Kasus Munir harus dinyatakan sebagai pelanggaran HAM  berat dan harus diselesaikan sekarang juga.

Jika tidak, ketika pelanggaran baru terhadap para pembela HAM terus dilakukan di Indonesia, negara-negara Asia Tenggara lainnya, dan di seluruh dunia, pelanggaran keji terhadap pembela HAM  ini pasti akan terulang kembali.

Tahun ini, komunitas bangsa-bangsa memperingati 25 tahun Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia dan 75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Resolusi Indonesia yang paling ditunggu-tunggu dan menentukan mengenai pembunuhan Munir adalah cara yang paling tepat untuk memperingati peristiwa internasional ini dan merupakan penghormatan yang sangat berarti kepada Munir dan semua pembela HAM. Resolusi seperti ini akan menjadikan Indonesia sebagai teladan dalam memerangi impunitas.

Saat Munir dimakamkan di Malang, kedua anaknya masih sangat kecil. Diva Suukyi Larasati baru berusia dua tahun dan Soultan Alif Allende baru berusia lima tahun. Waktu terus berlalu. Tumbuh tanpa ayah, mereka kini berusia 20-an. Bersama ibu mereka, mereka berhak menyaksikan fajar kebenaran dan keadilan bagi ayah mereka yang selalu mereka banggakan, namun tidak pernah dan tidak akan pernah memiliki kesempatan bagi mereka untuk mengenalnya.

*Pandangan yang diungkapkan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan posisi editorial resmi UCA News.

Sumber: The real test of Indonesia’s commitment to ending impunity

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2023. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi