Polisi di Sumatera Utara menangkap seorang pemilik akun Tiktok yang dituding menghina umat Katolik dan Protestan lewat sebuah video, di mana ia menyebut mereka harus bertobat dan gereja-gereja diubah menjadi masjid.
Fikri Murtadha, 28, pemilik akun Tiktok ‘banbgmorteza’ yang memiliki 1,2 juta pengikut ditangkap pada 21 Oktober oleh polisi di Medan, Provinsi Sumatera Utara, daerah dengan populasi Kristen terbesar di Indonesia.
Penangkapan itu terjadi setelah video yang diunggah di akun Tiktok Murtahda viral, di mana ia menyinggung kepercayaan Katolik dan Protestan.
Ia menjelaskan dalam video itu bahwa ada perbedaan soal tubuh Yesus Kristus atau corpus dalam salib Katolik dan Protestan.
“Bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung,” katanya.
“Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong kalian pulang dan tobat,” katanya.
Ia menambahkan, ‘berubahlah gereja kalian itu jadi masjid.”
Setelah videonya viral, ia membuat sebuah video lainnya berisi permintaan maaf dan menyebut pernyataannya hanya candaan atau joke.
Ia mengatakan, joke itu memang “berlebihan, tidak tahu batasan dan saya telah melanggar hukum dan norma.”
“Saya minta maaf. Saya tidak ada maksud untuk menyerang pihak sebelah. Saya juga memiliki kawan non-Muslim banyak. Namun, banyak kawan saya itu bakal kecewa dan saya terima itu karena saya salah,” katanya.
Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan, mereka menangkapnya karena “dugaan menghina agama tertentu.”
“Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 156 A KUHP,” katanya, sambil menambahkan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Dalam pasal terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik diatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Sementara Pasa 156 A KUHP tentang “perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
.Belum diketahui pihak yang melapor kasus ini. Namun, sesuai ketentuan undang-undang di Indonesia, dalam kasus penodaan agama polisi bisa langsung mengambil tindakan dengan alasan demi menjaga ketertiban umum.
Sumatera Utara mencatat populasi Kristen terbanyak, di mana dari 15,4 juta penduduk, 4,09 juta (26,8 persen} adalah Protestan dan 654,76 ribu (4,3 persen) adalah Katolik.
Bonar Tigor Naipospos dari Setara Institute for Democracy and Peace, yang fokus pada isu kebebasan beragama mengkritik penangkapan ini dan menyebut “sudah saatnya polisi lebih mengutamakan restorative justice dalam kasus penodaan agama.”
“Apalagi kalau si pelaku sudah meminta maaf secara terbuka ke publik, tetapi dengan catatan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama kedepannya,” katanya.
Ia mengatakan, hal yang perlu menjadi perhatian adalah “mengapa ada warga yang masih berpikir sempit dan intoleran.”
“Ini karena literasi dan kesadaran agama yang kurang, akibat pengaruh pemimpin agama yang intoleran dan merebaknya pandangan intoleran. Seharusnya ini yang menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, “masyarakat sendiri juga harus lebih moderat dan rileks dalam beragama.”
“Jangan sedikit-sedikit tersinggung dan marah. Tuhan tidak perlu dibela dan keyakinan agama tidak akan goyah hanya karena ada komentar yang negatif,” katanya.
Sementara itu Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch mengatakan, pasal-pasal penodaan agama adalah pasal karet yang sebaiknya tidak digunakan untuk
mempidana.
“Orang yang membicarakan hal-hal buruk tentang agama orang lain itu tidak ada habisnya dan kalau mau dihukum, juga tidak ada standar bakunya,” katanya.
Ia menjelaskan, mungkin saja orang tertentu bisa dipenjara karena orang kecil, tetapi orang lainnnya bisa saja tidak dihukum karena memiliki kekuasaan.
“Kalau mau negara ini tenang, pasal-pasal karet itu dihapus saja,” katanya.
Indonesia mencatat 187 kasus penodaan agama sejak 1965 hingga 2022, menurut data Setara Institute.
Sumber: Indonesian tiktoker arrested for insulting christianity