UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Gereja Korea minta lebih banyak dukungan bagi penyandang disabilitas dan lansia

Nopember 14, 2023

Gereja Korea minta lebih banyak dukungan bagi penyandang disabilitas dan lansia

Kim Ok-Soon, 90, duduk di gubuk satu kamarnya di Desa Guryong di Seoul, Korea Selatan dalam foto ini. (Foto: Ed Jonses/AFP/Getty Images)

 

Seorang pemimpin Gereja Katolik terkemuka di Korea Selatan telah mendesak pemerintah dan badan amal untuk meningkatkan kesadaran guna memberikan dukungan yang lebih baik kepada kelompok masyarakat yang lebih lemah termasuk hak mobilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia.

“Masih penting untuk memperluas cakrawala kesadaran masyarakat bahwa hak atas mobilitas tidak hanya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas tetapi untuk kita semua, seperti para lansia dan orang tua yang memiliki anak di kereta dorong bayi,” kata Uskup Agung Seoul Mgr. Peter Chung Soon-taek.

Uskup Agung Chung menyampaikan pernyataan tersebut dalam pertemuan dengan perwakilan Solidaritas Nasional untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas di Rumah Uskup Agung di Seoul pada 10 November, lapor situs berita keuskupan agung, Good News.

Prelatus tersebut menyerukan untuk menciptakan kesadaran dan membangun konsensus di antara para pemangku kepentingan daripada melakukan protes untuk mencapai tujuan menciptakan kesadaran mobilitas di negara tersebut.

“[Untuk] mendapatkan konsensus dari pemerintah, pemerintah daerah, dan partai politik, kita harus mencari cara untuk membentuk konsensus di antara anggota masyarakat daripada melakukan protes,” katanya.

Lee Gyu-sik dan Park Kyung-seok, anggota kelompok penyandang disabilitas menghadiri pertemuan tersebut.

Pertemuan tersebut diselenggarakan setelah Park menyampaikan surat bulan lalu kepada Uskup Agung Chung yang menunjukkan kekurangan anggaran pemerintah untuk penyandang disabilitas.

Dalam pertemuan tersebut, Park menuduh kurang dari 50 persen anggaran yang ditetapkan untuk penyandang disabilitas dilaksanakan.

“Meskipun ada revisi undang-undang (UU) tentang pengenalan bus lantai rendah tahun 2021, kurang dari 50 persen anggaran yang dialokasikan untuk tahun 2023 telah dilaksanakan,” kata Park.

Park juga menyesalkan pertanyaannya “mengapa negara tidak memenuhi kewajiban hukumnya,” seraya menambahkan “hak-hak sipil dasar bagi kelompok rentan secara sosial harus dilindungi.”

Uskup Agung Chung menekankan bahwa dia belum memverifikasi tuduhan mengenai pengecualian anggaran yang ditetapkan oleh Park namun meyakinkannya bahwa dia akan mendukung kelompok tersebut untuk membangun konsensus dan kesadaran mengenai masalah yang mereka hadapi.

“Saya akan mendampingi Anda sebagai salah satu masyarakat sehingga hak mobilitas bisa mendapat konsensus dari seluruh masyarakat,” kata Uskup Agung Chung.

Dalam pertemuan pada Februari dengan perwakilan kelompok tersebut dan anggota parlemen, Uskup Agung Chung mendesak semua warga negara untuk terlibat dalam menyelesaikan masalah mobilitas penyandang disabilitas.

Korea Selatan telah mengeluarkan UU anti-diskriminasi untuk mendukung dan membantu penyandang disabilitas.

UU Anti-Diskriminasi dan Pemulihan bagi Penyandang Disabilitas disahkan pada 10 April 2007, dan bertujuan “melarang diskriminasi atas dasar disabilitas dalam semua aspek kehidupan.”

Pasal 4 UU tersebut secara khusus melarang diskriminasi eksplisit terhadap penyandang disabilitas dan “standar buta disabilitas yang menyebabkan penyandang disabilitas diperlakukan secara tidak adil tanpa dasar yang dapat dibenarkan, meskipun tidak ada perlakuan yang secara eksplisit tidak menguntungkan.”

Pengusaha dan fasilitas di seluruh negara itu diharuskan menyediakan sarana akses yang sesuai bagi penyandang disabilitas. Mereka juga tidak diperbolehkan “membatasi, mengecualikan, memisahkan, atau menolak penyandang disabilitas.”

Disabilitas di Korea dipandang oleh keluarga sebagai hal yang merugikan status sosial mereka dan mereka berusaha menyembunyikan penyandang disabilitas dari lingkungan sosial, kata Disability:IN, sebuah organisasi nirlaba.

Secara tradisional, orang Korea percaya bahwa penyandang disabilitas adalah akibat dari sistem topografi geomantik yang digunakan dalam memilih lokasi yang menguntungkan untuk makam dan rumah, dosa yang dilakukan dalam kehidupan sebelumnya, kesalahan leluhur, atau roh jahat.

Tahun 2022, Korea Selatan memiliki 2,65 juta orang yang terdaftar sebagai penyandang disabilitas, tertinggi sejak tahun 1989, menurut statista.com.

Sumber: Korean church seeks more support for disabled elderly

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2023. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi