UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Pakistan dikritik karena gagal melindungi minoritas

April 24, 2024

Pakistan dikritik karena gagal melindungi minoritas

Para wanita di Pakistan menangis ketika umat Kristiani melakukan protes dalam foto ini menentang bom bunuh diri di Gereja Segala Orang Kudus di Peshawar pada 23 September 2013 yang menewaskan 81 orang. Laporan hak asasi manusia terbaru dari Departemen Luar Negeri AS mengatakan Pakistan tidak melihat adanya perbaikan dalam hal hak asasi manusia, terutama hak-hak kelompok minoritas. (Foto: Majeed/AFP/Getty Images)

 

Pakistan mendapat kecaman terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama karena pihaknya gagal melindungi hak-hak minoritas dan membiarkan serangan terhadap agama-agama minoritas dalam laporan HAM terbaru dari Departemen Luar Negeri AS.

Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia 2023, yang dirilis pada 23 April, mencakup hak-hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya.

Laporan tersebut mengatakan tidak ada perubahan signifikan dalam situasi HAM di Pakistan tahun lalu.

Kekerasan terhadap agama-agama minoritas terus berlanjut di Pakistan tahun 2023 termasuk konversi agama paksa, pernikahan dini dan pernikahan paksa, serta serangan massa yang menargetkan kelompok minoritas, katanya.

Pakistan adalah rumah bagi sekitar 241 juta orang, 96,3 persen di antaranya beragama Islam, 1,6 persen Hindu, dan 1,6 persen Kristen. Kelompok agama minoritas lain seperti Sikh, Buddha, dan Zoroastrian jumlahnya kurang dari satu persen, menurut Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS.

Kelompok masyarakat sipil dan HAM melaporkan peningkatan kekerasan terhadap kelompok minoritas di negara tersebut.

Sebanyak 193 insiden kekerasan terjadi terhadap kelompok agama minoritas di Pakistan tahun lalu, menurut Pusat Penelitian dan Studi Keamanan (CRSS) yang berbasis di Islamabad.

Dari jumlah tersebut, umat Kristiani menjadi sasaran dalam 113 insiden, 42 kasus kekerasan terhadap Ahmadiyah, 37 kasus kekerasan terhadap umat Hindu dan satu insiden terhadap umat Sikh, kata CRSS dalam laporan tahunannya.

CRSS melaporkan 35 orang, sebagian besar minoritas, tewas dalam serangan sektarian tahun lalu, dibandingkan dengan 19 kematian tahun 2022.

Laporan HAM AS, mengacu pada kelompok masyarakat sipil Pakistan, mengatakan pengadilan di negara tersebut sering gagal melindungi hak-hak kelompok agama minoritas terhadap umat Islam yang menuduh mereka melanggar undang-undang penodaan agama di negara tersebut.

KUHP Pakistan menghukum pencemaran nama baik agama Islam dan Nabi Muhammad dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

“Meskipun sebagian besar dari mereka yang dipenjara karena penodaan agama adalah Muslim, kelompok agama minoritas terkena dampak juga,” kata laporan AS.

“Pengadilan tingkat rendah seringkali gagal mematuhi standar dasar pembuktian dalam kasus penodaan agama, yang dianggap oleh kelompok masyarakat sipil dan pengacara karena takut akan adanya pembalasan dari kelompok agama jika mereka membebaskan terdakwa penodaan agama.”

Laporan tersebut juga menyoroti konversi agama paksa dan penegakan hukum penodaan agama merupakan hal yang menjadi perhatian khusus bagi kelompok agama minoritas.

“Kekerasan masyarakat akibat intoleransi beragama masih menjadi masalah serius,” katanya. “Terkadang ada laporan mengenai kekerasan massa terhadap agama minoritas, termasuk Kristen, Ahmadiyah, dan Hindu.”

Zohra Yusuf, seorang aktivis HAM, jurnalis dan mantan ketua Komnas HAM Pakistan (HRCP), sepakat bahwa belum ada “perbaikan substansial” dalam situasi hak asasi kelompok minoritas.

“Yang paling terkena dampaknya adalah komunitas Ahmadiyah,” kata Yusuf kepada UCA News. “Tempat ibadah dan pemakaman mereka diserang.”

Dia mengatakan umat Hindu adalah kelompok yang paling terkena dampak konversi agama paksa di Provinsi Sindh dan menambahkan anak-anak perempuan diculik di provinsi tersebut dan dipaksa masuk Islam dan kemudian dinikahkan dengan pria Muslim.

“Ketika mereka mencari bantuan ke pengadilan, yang menjadi persoalan adalah apakah gadis tersebut sudah dewasa atau belum,” katanya. “Jika mereka mendapatkan keadilan dari pengadilan, tidak mudah untuk pulih dari cobaan yang mereka alami.”

Nasir William, anggota kelompok advokasi Center for Social Justice, yang mempromosikan keadilan sosial bagi kelompok marginal, juga menyampaikan sentimen serupa.

“Ini karena pola pikir yang kita sembunyikan sehingga insiden seperti ini bisa terjadi,” kata William kepada UCA News.

Dia mengatakan pendidikan HAM untuk mendidik generasi masa depan  mempromosikan inklusivitas, dan mendesak pihak berwenang menghilangkan “materi kebencian” dalam kurikulum yang diajarkan oleh lembaga pendidikan.

Kelompok HAM yang berbasis di AS, Open Doors, menempatkan Pakistan pada peringkat ke-7 di antara 50 negara di seluruh dunia di mana umat Kristiani menghadapi tingkat persekusi yang tinggi.

Sumber: Pakistan criticized for failing to protect minorities

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi