UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Pernikahan usia dini terus meningkat

April 15, 2013

Pernikahan usia dini terus meningkat

 

Tingkat perkawinan usia dini dilaporkan telah meningkat dari tahun ke tahun di beberapa kabupaten di Jawa Timur, yang menimbulkan kekhawatiran pemerintah setempat.

Bupati Malang Rendra Krisna mengatakan bahwa tingkat perkawianan usia dini telah meningkat hingga 30 persen selama dua tahun terakhir, yang mengakibatkan pertumbuhan penduduk meningkat.

“Remaja di bawah usia 20 tahun belum siap menikah karena mereka belum dewasa secara mental dan ekonomi. Mereka tidak memiliki sarana untuk tinggal, tapi ada kemungkinan besar bahwa mereka akan menghasilkan lebih dari dua anak,” kata Rendra kepada The Jakarta Post belum lama ini.

“Peningkatan perkawinan usia dini juga memicu pertumbuhan penduduk saat ini mencapai 0,8 persen per tahun. Meskipun hal itu turun dari 1,1 persen tahun 2009, angka 0,8 persen masih di atas rata-rata pertumbuhan penduduk di Jawa Timur sebesar 0,7 persen,” kata Rendra.

Tahun 2012 survei Kesehatan dan Kependudukan Indonesia menunjukkan peningkatan jumlah kelahiran oleh ibu-ibu muda yang berusia antara 15 dan 19 tahun.

Di Indonesia, menurut UU No 1/1974 tentang perkawinan, perempuan di atas usia 16 tahun diperbolehkan untuk menikah. Namun, UU Perlindungan Anak Tahun 2002 menetapkan bahwa siapa pun di bawah usia 18 tahun masih tergolong usia remaja.

Pemerintah Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Madura juga melakukan upaya untuk menekan tingkat pernikahan dini.

Data Kantor Urusan Agama Kediri menunjukkan kenaikan dalam aplikasi pernikahan yang melibatkan remaja. Jumlah pernikahan dini tahun 2011 dan 2012 tercatat masing-masing sebesar 109 dan 167 pasangan.

Wakil Pengadilan Agama Mohammad Kamali mengatakan aplikasi pernikahan dini telah menyetujui baik oleh keluarga pengantin perempuan dan pengantin pria.

Calon pengantin termuda terdaftar sebagai 14 tahun dan masih bersekolah SMP, sedangkan usia termuda untuk pengantin pria adalah 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA.

“Berdasarkan UU Perkawinan, menikah pada usia tersebut dianggap terlalu muda. Namun, Pengadilan Agama tidak bisa melarang mereka jika mereka telah memenuhi persyaratan dan orang tua mereka telah merestui mereka,” kata Kamali.

Kamali menambahkan peningkatan aplikasi pernikahan di kalangan remaja juga sebanding dengan tingginya angka perceraian.

Tahun 2011, tercatat 3.717 pasangan telah mengajukan gugatan cerai, sementara  tahun 2012, sebanyak 315 kasus perceraian yang dilaporkan pada  Januari dan 334 kasus pada  Februari.

“Faktor utama akibat perceraian itu adalah masalah ekonomi,” kata Kamali.

Kepala BKB Malang Sukowiyono mengatakan dalam upaya untuk mengekang pertumbuhan penduduk akibat pernikahan dini, pihaknya bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan   Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) daerah itu untuk mendesak orang tua menunda pernikahan anak mereka.

“Jelas, kami tidak bisa melarang wanita berusia 16 tahun  menikah karena UU Perkawinan menyetujui  pada usia itu. Kami meminta orang tua untuk menunda pernikahan dini karena mereka dapat memicu kemiskinan,” kata Sukowiyono.

Sumber: the jakarta post

Foto: pesatnews.com

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi