UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Komnas HAM desak UU Penistaan Agama dihapus

Pebruari 19, 2010

Komnas HAM desak UU Penistaan Agama dihapus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak pemerintah untuk segera mencabut UU penistaan agama tahun 1965 untuk menjamin kebebasan beragama.

“UU ini sangat problematis karena membiarkan negara masuk ke dalam ranah agama,” kata Ifdhal Kasim, ketua Komnas HAM.

“Undang-undang ini tidak boleh dibiarkan karena tidak melindungi kebebasan beragama dan kepercayaan.”

Kasim, yang hadir memberikan pendapat pada judicial review tanggal 17 Februari lalu di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, mengatakan “negara harus aktif dalam melindungi setiap warga dan agama mereka.”

“Negara harus mengambil tindakan terhadap siapa saja yang melakukan tindak kekerasan terhadap agama,” katanya.

Menurut UU Penistaan Agama tersebut, mereka yang melakukan penghinaan terhadap salah satu dari agama yang diakui di Indonesia akan dipenjarakan.

Menurut Kasim, pemerintah mengeluarkan UU tersebut hanya untuk melindungi  enam agama yang sah – Buddha, Konghucu, Hindu, Islam, Katolik dan Protestan.

Sebagai akibat, para pemeluk agama atau kepercayaan lain sulit untuk berdoa secara bebas, kata Kasim.

Dia mencontohkan, para pengikut Baha’i menjalankan agama mereka secara sembunyi-sembunyi karena takut akan dicap kriminal (menurut UU tersebut).

Baha’i adalah agama monoteis yang didirikan oleh Baha’u’llah pada abad ke-19 di Persia. Penekanan agama ini adalah penyatuan spiritual semua umat manusia.

“Negara juga perlu mengakui agama lain sehingga para pengikutnya tidak akan menghadapi diskriminasi dan kekerasan,” katanya.

Dia mengakui, ada banyak UU yang sudah direvisi sejak awal jaman reformasi tahun 1998 dan UU anti penistaan agama harus direvisi juga.

“Ini adalah kesempatan baik buat kita untuk merevisi sistem hukum kita karena beberapa kelompok masih mengalami diskriminasi,” katanya.

Luthfi Assyaukanie, seorang dosen di Universitas Paramadina di Jakarta, mengatakan UU penistaan agama harus segera dicabut karena sangat diskriminatif.

“Saya tidak yakin kalau nanti akan muncul kekacauan jika Undang-Undang ini dicabut. Sebaliknya, akan kacau balau jika tidak dicabut,” kata Assyaukanie, salah satu pendiri Liberal Islam Network, dalam sidang judicial review tersebut.

IJ08877.682b

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi