UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Pemerintah didesak mengatasi fanatisme agama di daerah

Juli 8, 2016

Pemerintah didesak mengatasi fanatisme agama di daerah

Imdadun Rahmat

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah pusat terlibat dalam mengatasi lonjakan kasus intoleransi di seluruh tanah air.

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan baru-baru ini bahwa pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo harus bersikap tegas terhadap pemerintah daerah dalam menegakkan kebebasan beragama.

“Saat ini, pemerintah pusat hanya membuat janji dengan pemerintah daerah,” kata Imdadun pada peluncuran laporan Komnas HAM tentang kebebasan beragama di kantornya di Jakarta, seperti dilansir The Jakarta Post.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tentang pelanggaran kebebasan beragama telah meningkat selama tiga tahun terakhir. Tahun 2014, Komnas HAM mencatat 74 pengaduan, sementara 89 pengaduan tentang dugaan pelanggaran kebebasan beragama yang dilaporkan tahun lalu.

“Hingga Mei, ada 34 pengaduan. Hal ini sangat mungkin bahwa jumlah tersebut akan meningkat hingga akhir tahun ini,” kata Jayadi Damanik, koordinator Komnas HAM tentang kebebasan beragama.

Pemerintah daerah sering menjadi aktor utama dalam pelanggaran yang dilaporkan dalam lima bulan pertama tahun ini, demikian laporan Komnas HAM.

Dari 34 pengaduan, 18 dikaitkan dengan pemerintah daerah. Organisasi massa adalah aktor utama non-negara, dengan enam pengaduan.

Laporan itu juga menyatakan bahwa jumlah pengaduan tertinggi terkait dengan larangan pembangunan tempat ibadah, dengan 11 pengaduan, kemudian disusul delapan pengaduan terkait Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), yang dilarang beribadah dan dua insiden penghancuran rumah ibadah.

Jayadi mengatakan bahwa Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sumedang, Jawa Barat, pada 3 Juni bahwa pemerintahan lokal masih menolak untuk memberikan izin untuk membangun gereja.

“Para jemaat Gereja ini telah berdoa di berbagai tempat sejak 2012. Kami juga menemukan bahwa sejumlah pejabat kecamatan menghalangi pihak Gereja untuk mendapatkan izin,” kata Jayadi.

Pada 22 Maret, Komnas HAM juga menerima pengaduan oleh anggota JAI di Subang, Jawa Barat, menyusul larangan mereka beribadah.

Imdadun mengatakan tidak ada perangkat hukum yang tersedia tentang cara untuk mengurangi dua masalah ini.

“Pemerintah pusat harus membuat peta jalan untuk memulangkan baik pengungsi Ahmadiyah maupun pengungsi Syiah kembali ke kampung halaman mereka.”

Sumber: ucanews.com

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi