UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Amnesti berakhir, 73.656 TKI terancam dideportasi dari Arab Saudi

Nopember 4, 2013

Amnesti berakhir, 73.656 TKI terancam dideportasi dari Arab Saudi

 

Masa amnesti yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) akhirnya selesai.

Selama masa amnesti berlangsung, tercatat baru 15.571 orang yang mendapatkan dokumen ketenagakerjaan, sisanya sebanyak 73.656 orang TKI yang belum mendapat dokumen baik ketenagkerjaan maupun exit permit untuk pulang ke tanah air. Mereka yang tak berdokumen ini akan terancam dirazia petugas Arab Saudi.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan, jumlah TKI yang sudah mengurus dokumen jati diri dan perjalan dari perwakilan RI berupa surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebanyak 95.262 orang. Sebanyak 15.571 orang telah pula mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Saudi Arabia, sementara sejumlah 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia di mana 5.973 orang terdata sudah pulang ke tanah air.

“Dari keadaan ini berarti masih ada sekitar 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen baik ketenagakerjaan maupun exit permit bagi yng berminat pulang. Dengan berakhirnya masa amnesti, maka Pemerintah Saudi akan melakukan razia namun razia,” ujar Jumhur, Senin (4/11/2013) di Jakarta, seperti dilansir kompas.com.

Ia mengatakan, pemerintah Arab Saudi tidak akan melakuan razia ke rumah-rumah melainkan ke tempat-tempat usaha seperti restauran, tempat cukur rambut, apotik, keamanan, sopir dan kios-kios dagang lainnya. Apabila WNI terkena razia, maka akan dikumpulkan di tempat tahanan imigrasi yng dapat menampung 50.000 orang.

“Dari situ secara bertahap mereka akan dideportasi ke negara asal termasuk ke Indonesia,” kata Jumhur.

Saat ini, lanjutya, sebanyak enam petugas dari KJRI telah ditempatkan di tahanan imigrasi tersebut untuk membantu proses verifikasi dan klarifikasi dengan petugas imigrasi Arab Saudi.

“Sehubungan dengan ini, baik KBRI Riyadh maupun KJRI Riyadh telah menghimbau kepada WNI agar tidak keluar rumah dulu sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Dari pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya pengumpulan massa secara massif di KJRI atau dengan kata lain pengurusan dokumen di KJRI masih berjalan wajar seperti biasanya,” imbuh Jumhur.

Masa amnesti ini dilakukan pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan para pekerja ilegal di negara itu, termasuk yang berasal dari Indonesia. Pemerintah Arab Saudi mencatat setidaknya ada 1,5 juta pekerja ilegal di sana. Berdasarkan data Kementerian Koordintor Kesejahteraan Rakyat RI, setidaknya ada 120.000 TKI ilegal di Arab Saudi.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi