UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Pengadilan Pakistan Bebaskan Pendeta Terjerat Kasus Penistaan Agama

Juli 15, 2019

Pengadilan Pakistan Bebaskan Pendeta Terjerat Kasus Penistaan Agama

Muslim konservatif di Pakistani memegang poster Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang dituduh melakukan pensitaan agama, saat protes menentang keputusan MA yang mengijinkannya keluar negeri pada bulan Februari. (Foto oleh Arif Ali/AFP)

Sebuah pengadilan di kota Lahore, Pakistan, telah membebaskan seorang pendeta gereja Pentakosta dua tahun setelah dia ditangkap atas tuduhan menodai kitab suci Islam, Al-Quran, dan menghina Nabi Muhammad.

Hakim Zafar Iqbal membebaskan Jadoon Masih dari jeratan hukum pidana negara.

Masih, seorang pendeta Gereja Pentakosta Nasiri, ditangkap oleh petugas penegak hukum pada 2 Februari 2017, dua bulan setelah Muslim setempat dikabarkan menemukan 150 halaman Al-Quran yang tergeletak di tanah.

Sekitar 100 halaman ini dikatakan telah “mati syahid”, menurut sebuah pengaduan yang diajukan di kantor polisi setempat.

Nama seorang tabib beragama Kristen bernama Babu Shahbaz dikatakan tertulis pada halaman-halaman itu dengan spidol biru. Diduga insiden serupa terjadi pada 2016. Shahbaz kini memimpin Gereja Nasiri di desa Kamahan dekat Lahore.

Pengadilan Tinggi Lahore membebaskan Masih dengan jaminan pada tahun 2017. Namun, pria berusia 50 tahun itu tetap hidup bersembunyi bersama enam anaknya sementara kasusnya masih dalam persidangan.

Pengacaranya, Nadeem Anthony, mengatakan kepada ucanews.com bahwa meskipun secara teknis bebas, pendeta itu tidak dapat kembali ke gerejanya dan telah menjadi pasien jantung.

Dia diduga mengalami penderitaan yang luar biasa yang setara dengan penyiksaan saat ditahan selama enam minggu ketika penyelidik di bawah tekanan dari kelompok agama garis keras.

Pengacara Katolik itu berhasil membela empat orang Kristen dan seorang wanita Muslim yang semuanya dituduh melakukan penistaan agama.

Dugaan penghinaan terhadap Islam telah memicu hukuman mati tanpa pengadilan di negara mayoritas Muslim itu. Ratusan orang Kristen Pakistan telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari penganiayaan dan kemungkinan kematian karena agama mereka.

Para pemimpin Gereja dan aktivis hak asasi manusia mengatakan banyak tuduhan berasal dari perselisihan pribadi.

“Kita harus sangat berhati-hati dan tidak menonjolkan diri,” kata Anthony.

“Tantangannya adalah untuk menghindari menjadi target saat menangani kasus seperti itu. Tetap saja, pembebasan Asia Bibi baru-baru ini merupakan kabar baik dan memberi keberanian kepada para hakim kami.”

Bibi, seorang wanita Katolik, dibebaskan dari tuntutan penistaan setelah menghabiskan delapan tahun di penjara dan dia meninggalkan Pakistan ke Kanada pada bulan Mei.

Saat meluncurkan laporan tahunan tentang kebebasan beragama internasional bulan lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mendesak Pakistan untuk berbuat lebih banyak untuk menghentikan penyalahgunaan undang-undang penistaan agama.

Pompeo memperkirakan bahwa lebih dari 40 orang menjalani hukuman seumur hidup atau menghadapi hukuman mati karena penistaan di Pakistan.

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi