UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Umat Katolik KAJ diajak mendoakan para terpidana mati

April 28, 2015

Umat Katolik KAJ diajak mendoakan para terpidana mati

Mgr Ignatius Suharyo

 

Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo meminta para imam di Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) agar mengajak seluruh umat Katolik untuk mendoakan para terpidana mati yang akan segera dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Pada hari-hari ini, televisi, koran dan mass media lain penuh dengan berita mengenai hukuman mati. Saya pribadi amat sedih setiap kali melihat atau membaca berita ini dan diberitakan dengan cara yang bagi saya mencederai kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Uskup Agung Suharyo dalam Surat Uskup untuk Para Imam di KAJ.

“Dalam suasana seperti ini saya mengajak para Rama untuk menjelaskan kepada umat pandangan Gereja mengenai hal ini dan mengajak mereka berdoa untuk para terpidana,” lanjutnya.

Dalam surat yang salinannya diterima ucanews.com pada Jumat (24/4), Mgr Suharyo juga menegaskan sikap Gereja Katolik tentang hukuman mati sambil mengutip Katekismus Gereja Katolik (KGK) 2266 dan ensiklik Evangelium Vitae yang dikeluarkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada 25 Maret 1995.

KGK 2266 antara lain menyatakan bahwa pembelaan kesejahteraan umum masyarakat menuntut agar penyerang dihalangi untuk menyebabkan kerugian. Karena alasan ini, maka ajaran Gereja sepanjang sejarah mengakui keabsahan hak dan kewajiban dari kekuasaan politik yang sah, menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan beratnya kejahatan, tanpa mengecualikan hukuman mati dalam kejadian-kejadian yang serius.

“Menurut Katekismus ini, hukuman mati diperbolehkan dalam kasus-kasus yang sangat parah kejahatannya. Namun apabila terdapat cara lain untuk melindungi masyarakat dari ‘penyerang yang tidak berperikemanusiaan,’ cara-cara lain ini lebih dipilih daripada hukuman mati karena cara-cara ini dianggap lebih menghormati harga diri seorang manusia dan selaras dengan tujuan kebaikan bersama,” kata Mgr Suharyo.

Sementara itu, Paus Yohanes Paulus II dalam ensikliknya mengatakan bahwa “adalah jelas bahwa untuk tercapainya maksud-maksud ini, jenis dan tingkat hukuman harus dengan hati-hati dievaluasi dan diputuskan, dan tidak boleh dilaksanakan sampai ekstrim dengan pembunuhan narapidana, kecuali dalam kasus-kasus keharusan yang absolut … .”

“Dengan demikian, Gereja Katolik tidak mendukung hukuman mati,” tegas Uskup Agung  Suharyo, yang juga ketua presidium Konferensi Waligereja Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa sembilan terpidana mati kasus narkoba, termasuk Mary Jane Fiesta Veloso – seorang ibu dari dua anak asal Filipina – akan segera menjalani eksekusi mati.

“Saya minta para Rama semua untuk mengajak seluruh umat Katolik Keuskupan Agung Jakarta berdoa bagi Ibu Mary Jane … juga untuk negara kita dan Gereja di Indonesia,” kata Mgr Suharyo.

Ia meminta agar doa dipanjatkan di seluruh Gereja Katolik KAJ dalam Doa Umat pada Hari Minggu kalau dan setelah eksekusi mati jadi dilaksanakan.

Bunyi salah satu doa tersebut adalah “Ya Allah, dengan mengenakan hukuman mati, negara kami mau melawan semua ulah yang memusnahkan hidup dan merusak perikemanusiaan. Namun tindakan ini tidak menyelesaikan masalah-masalah kami dan hanya menambahkan kekerasan.”

“Kita tetap berdoa agar eksekusi mati tidak dilaksanakan dan selanjutnya hukuman mati dihapuskan dari sistem hukum di Indonesia,” lanjutnya.

Katharina R. Lestari, Jakarta

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi